Komisi I Dukung Langkah DPMPTSP

Komisi I Dukung Langkah DPMPTSP

RK ONLINE - Langkah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang yang akan melayangkan surat kelima ditandatangani langsung Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM dapat dukungan dari Komisi I DPRD Kepahiang. Karena ditegaskan oleh Komisi I, RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang memang harus diurus segala bentuk perizinannya di Kabupaten Kepahiang. Terlebih lagi, Kemenkes RI sudah menerbitkan SE yang berkaitan langsung dengan izin RSUD II Jalur berakhir pada Agustus mendatang. "Kami mendukung langkah DPMPTSP yang akan melayangkan surat kelima, ditandatangani oleh bupati ditujukan untuk bupati pula. Karena memang menjadi kewajiban Pemkab Rejang Lebong melalui RSUD II Jalur untuk mengurus perizinan di Kabupaten Kepahiang. Kita pun sama-sama sudah mengetahui bahwa difasilitasi KPK RI, aset RSUD II Jalur tetap milik Pemkab Rejang Lebong tapi pengurusan izinnya di Kabupaten Kepahiang. Jadi, tidak ada alasan masalah perizinan ini terus berlarut. Karena sifatnya wajib (Urus izin di Kepahiang, red)," tegas Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni, kemarin. Dikatakannya, apabila Pemkab Rejang Lebong melalui manajemen RSUD II Jalur tetap tidak menuntaskan seluruh izin hingga batas waktu yang ditentukan terkait pengoperasian rumah sakit milik pemerintah. Maka dipastikan, lanjut Husni, ke depan pengoperasian RSUD II Jalur akan menemui kendala. "Ya kita buktikan, pasti terkendala. Karena SE Kemenkes RI tentang pengurusan izin RSUD sudah diterbitkan. Sekali lagi saya ingatkan segeralah diurus semua izin yang harus dimiliki. Karena berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, wajib mengurus izinnya di Kabupaten Kepahiang. Jika tidak, maka Kepahiang bisa tutup RSUD II Jalur. Keputusan ini bisa saja diambil Pemkab Kepahiang kedepannya," pungkas Nanto. Sekedar mengulas, sebelumnya empat surat yang sudah dilayangkan ke manajemen RSUD II Jalur ditandatangani Sekkab Kepahiang. Namun, tak satu pun yang ditanggapi. Sebab itu untuk surat kelima dan menjadi surat terakhir ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang membuat surat yang langsung ditandatangani langsung oleh Bupati Kepahiang ditujukan untuk Bupati Rejang Lebong. Dengan harapan bisa ditindaklanjuti secepatnya, yakni mengurus perizinan RSUD II Jalur. Diketahui pula, DPRD Kepahiang sudah pernah melakukan sidak ke RSUD II Jalur terkait perizinan yang belum tuntas dan rencana kerja sama yang tidak kunjung terealisasi. Adapun rencana kerjasamanya terkait pengelolaan lahan parkir dan beberapa rencana kerja sama lainnya. Persoalan ini diketahui juga pernah difasilitasi penyelesaiannya beberapa tahun lalu oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: