Potong SPH, Waka II : Boleh Asalkan Ada Kesepakatan

Potong SPH, Waka II : Boleh Asalkan Ada Kesepakatan

  RK ONLINE - Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM menanggapi rencana pemotongan anggaran untuk membayar hutang terhadap kontraktor yang masuk Surat Pengakuan Hutang (SPH) oleh Disparpora Kabupaten Kepahiang. Menurut Hariyanto, antara anggaran SPH sebesar Rp 3,2 miliar yang wajib dibayarkan kepada kontraktor atas pembangunan Waterpark pada TA 2021, merupakan hal berbeda dengan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Meskipun keduanya harus sama-sama dibayar. Karena temuan BPK RI yang harus dikembalikan atau dibayarkan sesuai dengan jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sedangkan SPH dibayar kepada kontraktor atau pihak ketiga sesuai yang telah disepekati dalam kontrak. "Antara pembayaran SPH dan pembayaran TGR, merupakan dua hal yang berbeda. Terkait Disparpora akan melakukan pemotongan anggaran SPH untuk membayar TGR temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, boleh asalkan ada kesepakatan antara Disparpora dengan pihak kontraktor. SPH memang kewajiban daerah melalui OPD untuk membayarnya. Begitu juga TGR menjadi kewajiban daerah melalui OPD membayarnya," kata Haryanto. Menurutnya, jika antara Disparpora dan kontraktor sepakat dipotong SPH untuk membayar TGR temuan BPK RI tentu tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari. "Yang kita hindari itu, jangan sampai ke depan karena pemotongan SPH untuk membayar TGR temuan BPK RI menimbulkan permasalahan. Intinya ya silakan saja, asalkan ada kesepakatan kedua belah pihak," demikian Haryanto. Sebelumnya diberitakan, Disparpora Kabupaten Kepahiang memastikan akan membayar hutang kepada pihak kontraktor yang sudah melaksanakan pembangunan Waterpark pada TA 2021. Hutang yang akan dibayarkan tersebut merupakan hutang yang sudah masuk ke dalam SPH sebesar Rp 3,2 miliar. Sejauh ini Disparpora belum bisa memastikan kapan pembayaran SPH dilakukan. Sebab terlebih dahulu ingin melihat angka pasti temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu atas pelaksanaan pembangunan Waterpark. Karena untuk membayar TGR temuan BPK, Disparpora berencana memotong anggaran SPH.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: