Jangan Harap Dapat TPP, Jika…

Jangan Harap Dapat TPP, Jika…

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Dalam pasal 13 disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja tidak akan mendapatkan TPP. Bahkan TPP ASN yang tidak masuk akan dikurangi nilainya. Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.Mpd menerangkan, komponen TPP diantaranya produktivitas kerja dan disiplin kerja yang masing-masing memiliki bobot nilai 60 persen dan 40 persen. "Nilai pokok untuk mendapatkan TPP adalah kehadiran dan kinerja. Jadi kalau tidak hadir tanpa keterangan jangan berharap mendapatkan TPP, malah dipastikan secara otomatis ada pengurangan," terang Hairah. Dia melanjutkan, ASN jangan menyalahkan siapa pun jika nilai TPP-nya kecil. "Karena nilai TPP dihitung dari produktifitas kerja dan disiplin. Aturannya sudah jelas, selain absensi juga kinerja yang dinilai. Penilaian berdasarkan Perbup terbaru," pungkas Hairah. Sementara itu, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang malas untuk menjalankan tugas. Setiap ASN yang tidak hadir sesuai dengan catatan absensi, dipastikan TPP-nya akan terpangkas sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Sekarang absensi kehadiran setiap hari langsung disampaikan ke BKDPSDM. Jadi akan dilakukan penilaian langsung," ujar Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST. Menurutnya terkait Perbup terbaru tersebut, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN yang bekerja di Disparpora Kabupaten Kepahiang. "Jadi ke depan tidak ada alasan lagi untuk ASN khususnya yang bertugas di Disparpora tidak mengetahui Perbup terbaru soal penilaian TPP. Karena kita sudah melakukan sosialisasi. Untuk itu saya ingatkan juga, kalau mau TPP-nya besar dan tidak dikurangi maka berkejalah sebagaimana seharusnya," demikian Tedy.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: