Tertibkan Reklame, Pemkab Lebong Bakal Beri Surat Peringatan

Tertibkan Reklame, Pemkab Lebong Bakal Beri Surat Peringatan

  RK ONLINE - Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan ke sejumlah pelaku usaha atau vendor reklame. Khususnya bagi vendor yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Bahkan data sementara dari ratusan reklame yang berdiri di Kabupaten Lebong baru belasan reklame saja yang sudah mengantongi izin. Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan penarikan pajak hanya bisa dilakukan untuk reklame yang sudah berizin. Sehingga keberadaan reklame ilegal dinilai merugikan daerah karena tak bisa dipungut PAD. "Hanya ada belasan reklame yang sudah memiliki izin resmi, terverifikasi dan terdaftar di DPMPTSP dan Satpol PP," kata Erik. Menurutnya, reklame ilegal tersebut sebagian besar adalah milik pelaku usaha milik pribadi. Seperti konter Hp, hotel hingga perbankan. Surat peringatan yang akan dilayangkan intinya meminta agar mereka bisa segera mengurus izin reklame. Jika tidak, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan upaya penertiban paksa. "Kami akan berikan waktu 2 minggu setelah surat disampaikan. Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan tindakan tegas, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa, " singkatnya. Sementara itu beberapa reklame yang sudah mengantongi izin sejauh ini diantaranya adalah praktik dokter, apotek, dan pelaku usaha pribadi lainnya. Jumlahnya kurang lebih hanya belasan di Kabupaten Lebong.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: