40 Tower Provider Wajib Bayar PBB

40 Tower Provider Wajib Bayar PBB

RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mendata, ada 40 tower provider yang berdiri dan tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 31 tower provider. Saat ini BKD Kepahiang melakukan pendataan serta analisa mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dipungut dari tower-tower provider tersebut. Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menerangkan, pihak provider wajib membayar pajak tower yang didirikan kepada daerah. PAD tower provider masuk dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar satu kali setiap tahunnya. "Pada tahun 2021 lalu, kita mendapatkan PAD Rp 34,1 juta dari PBB 31 tower provider. Sedangkan untuk tahun 2022 ini, PAD dari PBB tower provider harus meningkat karena ada penambahan 9 tower provider baru," kata Jono. Dia melanjutkan, besaran PBB antara tower provider dengan provider lain tidak sama. Karena besaran PBB tergantung luas lahan, lokasi lahan, maupun tempat objek pajaknya. Semakin representatif lokasi pendirian tower maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan pihak provider kepada daerah. "Besarannya berbeda-beda, tergantung lokasi dan representatif tempat objek pajaknya. Kalau tower berada di tengah kota atau di dekat pemukiman masyarakat, tentu beban pajaknya lebih besar dibanding tower yang berada di wilayah hutan atau kebun," jelas Jono. Ditambahkan Jono, sekarang pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 9 tower provider baru yang berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang. "Sembilan tower baru ini tersebar di 8 kecamatan. Dalam waktu dekat 9 tower tersebut didata oleh tim kita. setelah itu kita hitung berapa besaran PBB yang harus dibayarkan pihak perusahaan pemilik ke daerah," demikian Jono.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: