Pledoi Terdakwa Tipikor ADD/DD Kelobak Ditolak JPU
RK ONLINE - Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Kepahiang akan membacakan replik terhadap pledoi yang disampaikan 3 terdakwa dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020. Yakni terdakwa Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) Sekdes dan Candra (35) yang bertugas membuat semua SPj ADD/DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Pada sidang dengan agenda pembacaan replik yang dilaksanakan pada akhir pekan lalu, JPU Kejari Kepahiang menolak semua pledoi yang dibacakan ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH). Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH menyampaikan, pada sidang yang masih berlangsung daring itu JPU Kejari Kepahiang menjawab pledoi yang sebelumnya dibacakan PH ketiga terdakwa. "Pada intinya, apa yang disampaikan oleh ketiga terdakwa lewat pledoi tidak sama dengan fakta di persidangan. Karenma itu JPU menyatakan menolak semua isi pembelaan. Kita tetap pada surat tuntutan, disampaikan pada persidangan 8 April lalu. Selain itu atas replik dari JPU para terdakwa dan PH menyatakan tetap pada nota pembelaannya," sampai Sudarmanto. Dengan mempertahankan argumentasinya masing-masing, sidang akan dilanjutkan pada 6 Juni mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari mejalis hakim Tipikor Bengkulu. "Kita selaku JPU, tetap pada surat tuntutan kita, sementara para terdakwa dan PH tetap pada pembelaannya. Jadi kita lihat saja putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang selanjutnya," pungkas Sudarmanto. Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Mansur terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan dijatuhi pidana penjara selama 2, denda sebesar Rp 50 juta Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 206.426.730. Sedangkan terdakwa Bulian dituntut penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp 50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Dia juga dijatuhkan pidana tambahan UP Rp 6, 4 juta dengan cara merampas uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 6,4juta. Sementara Candra Riswanjaya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar UP Rp 8 juta subsidair 1 tahun kurungan. Untuk diketahui, penyidik Tipikor Mapolres Kepahiang menetapkan ke 3 tersangka yakni Mansur, Burlian, dan Candra atas dugaan Tipikor ADD/DD 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik. Yakni pembangunan jalan telford serta plat dueker dengan anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: