Setelah Pandemi, Senator Riri: Tiga Perkara Mesti Diwaspadai

Setelah Pandemi, Senator Riri: Tiga Perkara Mesti Diwaspadai

  RK ONLINE - Presiden Jokowi secara resmi membolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker saat berada di luar ruangan atau outdoor mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik serta dianugerahkannya manusia Indonesia antibodi yang baik oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief meminta masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan meski presiden telah memberikan pelonggaran atas kebijakan protokol kesehatan seiring kian terkendalinya pandemi Covid-19. "Pandemi covid-19 ini menyadarkan pentingnya menjaga gaya hidup yang baik dan bersih. Meski sudah terkendali, tapi tidak boleh lengah dan tetap waspada. Optimis harus, gegabah jangan. Situasi menujukkan ke depan masih akan ada masalah-masalah," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (19/5). Sarjana Psikologi Universitas Indonesia ini mengatakan, salah satu masalah baru yang timbul di tengah pandemi covid-19 saat belum benar-benar berakhir adalah fenomena hepatitis yang terjadi pada kelompok anak yang belum divaksin. "Apresiasi saya buat Kementerian Kesehatan yang tengah memperkuat peran diagnosa pasien bergejala hepatitis di seluruh Puskesmas. Cegah lebih banyak kematian dengan tangkas dan penanganan medis terbaik," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief. Plt. Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti darurat wabah ternak berupa penyakit mulut dan kuku yang dilaporkan telah menjangkiti ribuan ekor sapi di sejumlah provinsi yang ada di Tanah Air. "Saya minta Kementerian Pertanian bisa bergerak cepat mengatasi wabah ini. Segera sebelum Hari Raya Idul Adha. Mari beri dukungan yang berarti untuk lembaga-lembaga terkait agar mampu mencegah wabah ini meluas," tutur Hj Riri Damayanti John Latief. Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, sejak pandemi covid-19 berlangsung data Badan Pusat Statistik (BPS) menujukkan angka perceraian yang sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 291.677 kasus naik menjadi 447.743 kasus di tahun 2021. "Perceraian ini adalah masalah sosial yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Karena ke belakangnya akan banyak dampak buruk yang terjadi, terutama buat perempuan. Mari saling bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. (**)

Sumber: