Tunggakan PBB Tahun 2021 Mencapai Rp 700 Juta

Tunggakan PBB Tahun 2021 Mencapai Rp 700 Juta

Terbesar di 10 Desa

RK ONLINE - Hingga Mei 2022 ini, diketahui tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kepahiang tahun 2021 lalu masih menyentuh angka Rp 700 juta. Dari data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, disebutkan masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak 100 persen. Dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, realisasi pembayaran PBB pada tahun lalu terendah berada di 2 kecamatan yakni Bermani Ilir serta Muara Kumumu yang hanya 40,2 persen dan 40 persen. Karena itulah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, direncanakan penagihannya menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal ini disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid PAD, Amarullah Mutaqin, SE. Menurutnya, target PAD dari sektor PBB pada TA 2021 lalu diangka 1,9 miliar. Hanya saja realisasi di lapangan hanya kisaran Rp 1,2 miliar lebih. "Padahal pembayaran PBB sifatnya wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak. Agar realisasi pembayarannya bisa 100 persen, kita wacanakan untuk menggandeng JPN. Sehingga ke depan PAD dari sektor PBB kita bisa maksimal. Sehingga penggunaannya untuk pembangunan Kabupaten Kepahiang pun bisa maksimal," sampai Amrullah. Dari total 117 desa/kelurahan yang berada di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang, lanjut Amrullah, mayoritas mempunyai tunggakan PBB karena realisasi penagihannya tidak ada yang mencapai 100 persen. "Dari laporan yang kami diterima, itu ada 2 kecamatan yang realisasi penagihan PBB tahun lalu di bawah 50 persen yakni Kecamatan Bermani Ilir 40,2 persen dan Kecamatan Muara Kemumu 40 persen. Bahkan diketahui pula jika di 2 kecamatan ini ada 10 desa yang tunggakan pembayaran PBB-nya masih sangat besar. Nah desa-desa ini nanti menjadi prioritas utama kami melakukan penagihan menggandeng JPN," demikian Amrullah.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: