Tarik Randis yang Tidak Sesuai Peruntukan

Tarik Randis yang Tidak Sesuai Peruntukan

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah mulai melakukan inventarisir aset bergerak dan bertindak tegas terkait peruntukan. Seperti ditegaskan Kabid Aset BKD Kepahiang, Dendi, S.Sos. Menurutnya, inventarisir aset yang dilakukan pemerintah kabupaten melalui instansi pengelola dan pendataan aset sesuai dengan aturannya. Pemkab Kepahiang melalui instansi terkait bisa melakukan penertiban. Baik itu kendaraan dinas yang digunakan oleh aparatur sipil negara aktif atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukkannya. Karena penggunaan kendaraan dinas diatur oleh peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang milik daerah. "Sesuai ketentuan peraturan yang ada, hanya pejabat eselon dapat menggunakan kendaraan dinas. Jika tidak sesuai dengan peruntukkannya maka akan ditertibkan. Inventarisir dilakukan setiap lima tahun sekali," jelas Dendi. Dia melanjutkan, ketentuan penggunaan mobil kendaraan dinas mulai dari pejabat eselon IIa yakni Sekretaris Daerah, IIb kepala OPD, IIIa Sekretaris OPD, kantor dan badan, IIIb Kabid dan Kabag pada OPD, mobil dinas yang digunakan ditentukan dengan cc mobil tertentu. Kemudian, bagi pejabat eselon IV menggunakan motor kendaraan dinas. "Namun ada pejabat eselon IV yang menggunakan mobil seperti camat dan beberapa pejabat yang ada di instansi. Ketentuannya ialah jika pejabat tersebut memiliki mobilitas tinggi pada pelayanannya dan merupakan pertimbangan kepala OPD dan Pemkab yang memberikan SK penggunaan randis," terang Dendi. Jikapun ada ASN yang tidak sesuai kewenangannya menggunakan mobil kendaraan dinas, sambung Dendi, OPD terkait dapat melaporkan pada Badan Keuangan Daerah sebagai instansi pengelolaan dan pendataan aset daerah untuk menindaklanjutinya, serta melakukan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: