Pengembalian Temuan BPK RI Wajib Tuntas

Pengembalian Temuan BPK RI Wajib Tuntas

Yang 2 Tahun Lalu Masih Nyisa

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021. Dibalik opini WTP yang diraih tersebut diakui bahwa masih ada rekomendasi atau temuan bersifat pengembalian kerugian dan administrasi yang wajib ditindaklanjuti dan tuntas dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Jika tidak, rekomendasi atau temuan tersebut bisa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk diketahui, tindaklanjut yang dilakukan Pemkab Kepahiang atas predikat WTP pengelolaan keuangan TA 2020 yang diterima TA 2021 lalu saja masih rendah menyelesaiannya. Persentase penyelesaian catatan BPK oleh Pemkab Kepahiang bertenggger diangka 67 persen jika dibandingkan kabupaten lainnya seperti Bengkulu Tengah. Padahal sudah dibentuk tim penagihan pengembalian temuan BPK RI. Mirisnya lagi, sejauh ini masih ada temuan BPK RI TA 2020 yang belum tuntas pengembaliannya yakni temuan Masjid Agung Baitul Hikmah. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan, pihaknya di DPRD Kepahiang sangat mengapresaisi opini WTP yang diraih Pemkab Kepahiang. Namun ditegaskannya, catatan atau rekomendasi yang wajib untuk ditindaklanjuti harus dituntaskan oleh Pemkab Kepahiang sesuai batas waktu yang ditetapkan. "Kita dorong bupati serta jajarannya untuk menyelesaikan catatan dan temuan ini selama 60 hari. Baik itu pengembalian kerugian negara maupun temuan administrasi," kata Andrian. Jika catatan dan pengembalian tidak tuntas selama 60 hari, lanjut Andrian, maka sejumlah langkah harus ditempuh Pemkab Kepahiang. Diantaranya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Kepahiang dan langkah tegas lainnya. "Saya rasa dalam waktu 60 hari dapat diselesaikan semua, baik itu temuan pengembalian maupun temuan administrasi. Sehingga tidak berujung ke APH. Kalau memang tidak, ya itu harus dilakukan (Dilaporkan ke APH, red) khususnya pengembalian temuan. Karena kerugian negara harus diselesaikan," ujar Andrian. Ditanya apakah DPRD Kepahiang akan membentuk Pansus LHP BPK, menurut Andrian, sesuai dengan aturan yang berlaku Pansus dibentuk jika Kabupaten Kepahiang tidak meraih WTP. Walaupun tidak membentuk Pansus sambungnya, DPRD Kepahiang tetap melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. "Kita tetap melakukan evaluasi melalui komisi-komisi terhadap tindaklanjut catatan, rekomendasi dan temuan BPK RI. Nanti komisi-komisi akan mempertanyakan progres tindaklanjut temuan BPK RI dengan memanggil OPD mitra kerja masing-masing," demikian Andrian.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: