Kendaraan PBK Rusak Belum Bisa Diperbaiki

Kendaraan PBK Rusak Belum Bisa Diperbaiki

RK ONLINE - Hingga saat ini Kabupaten Lebong tercatat memiliki 6 unit mobil Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK). Masing-masing 5 unit jenis karoseri berkapasitas 4 ribu liter dan 1 unit jenis jeep fire. Namun semuanya tak bisa digunakan, karena ada 2 mobil PBK dalam kondisi rusak parah. Salah satunya adalah unit hibah dari Pemkab Rejang Lebong saat pemekaran lalu. Sementara beberapa unit lainnya megalami rusak ringan. Meski demikian, di tahun 2022 ini tak ada anggaran khusus yang dimiliki Satuan Polisi Pmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong untuk memperbaiki unit yang rusak. "Hanya untuk service yang bersifat ringan, bukan khusus untuk unit PBK. Karena anggaran yang tersedia global, untuk semua kendaraan dinas yang ada di Satpol PP, " kata Plt Kepala Satpol PP Lebong, Tarmizi S. Sos. Ditahun ini disiapkan anggaran Rp 500 juta untuk penambahan armada pemadam kebakaran. Hanya saja kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan tengki untuk suplay air ke mobil PBK. "Saat ini masih dilakukan survey dengan menyesuaikan jenis dan anggaran yang tersedia. Termasuk mesin portabel penyedot air, " tambahnya. Untuk tahun 2023 mendatang pihaknya akan kembali mengusulkan anggaran untuk penambahan unit mobil PBK serta anggaran khusus untuk memperbaiki PBK yang mengalami kerusakan. Ia berharap, minimal anggaran untuk memperbaiki PBK bisa diakomodir sehingga bisa digunakan saat terjadi kebakaran terjadi. "PBK ini sifatnya sangat penting. Jika memungkinkan ditahun 2023 bisa menambah unit PBK. Namun jika tidak minimal anggaran untuk memperbaiki PBK yang rusak bisa diakomodir. Sehingga kendaraan yang saat ini rusak bisa digunakan, " tukasnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: