Giliran ASN dan THL Dipanggil Penyidik

Giliran ASN dan THL Dipanggil Penyidik

RK ONLINE - Setelah mendapat keterangan dari salah seorang pejabat DLH Kepahiang yang menduduki jabatan Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali memanggil pihak-pihak terkait lain. Hal tersebut dilakukan guna mendalami dugaan permintaan jatah dari gaji THL yang bekerja di DLH Kepahiang yang dilakukan oleh oknum pejabat DLH Kepahiang. "Pemanggilan untuk klarifikasi terus dilanjutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang pejabat setingkat Kabid yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, kami selanjutnya kembali melakukan pemanggilan terhadap ASN dan THL," ucap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM, Senin (16/5). Menurutnya, pemanggilan terhadap ASN dan THL DLH Kabupaten Kepahiang dijadwalkan pekan ini. "Pemanggilan lanjutan dalam rangka klarifikasi untuk mensinkronkan hasil keterangan dari 1 pejabat yang sudah sebelumnya sudah diklarifikasi. Terhadap ASN dan THL yang kami panggil, kami ingatkan untuk tidak perlu takut. Jelaskan saja kejadian yang sebenarnya, sehingga dugaan permintaan jatah dari gaji THL ini dapat terungkap kebenarannya. Benar ada atau sebaliknya," papar Kasat Doni. "Ini untuk kebaikan dalam pemerintahan Kabupaten Kepahiang kedepannya. Kemudian kalau benar terjadi, supaya tak terjadi lagi di masa akan datang. Walaupun dugaan ini tidak benar, ya paling tidak ini bisa menjadi pengingat bahwa tindakan tersebut (Minta jatah dari gaji THL, red) adalah salah," sambung Kasat Doni mengakhiri. Sebelumnya diberitakan, pada Jum'at (13/5) lalu satu pejabat DLH Kepahiang yang menduduki jabatan Kepala Bidang Kebersihan dipanggil penyidik untuk dilakukan klarifikasi. Meski hasil klarfikasi tersebut belum disampaikan ke awak media oleh penyidik dengan alasan materi pemeriksaan. Namun penyidik mengakui jika ada fakta terbaru dari klarifikasi tersebut. Diketahui, pejabat bersangkutan diklarifikasi penyidik hingga memakan waktu 4 jam.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: