BKD Bantah Ubah Anggaran Sepihak

BKD Bantah Ubah Anggaran Sepihak

Ajukan Surat RDP

RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang membantah jika melakukan perubahan anggaran sepihak, terkait tidak terealisasi pembelian Mobil Dinas (Mobnas) KPU Kabupaten Kepahiang pada APBD-P TA 2021 lalu. Ini ditegaskan oleh Kepala KBD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, Jumat (13/5). Menurutnya, kebijakan yang diambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melalui rapat final pembabasan anggaran bersama Banggar DPRD Kepahiang pada 27 September 2021. "Jadi kebijakan terkait tidak merealisasikan pembelian Mobnas KPU Kepahiang bukan kebijakan sepihak dari BKD Kepahiang," tegas Jono. Meskipun demikian, diakui Jono bahwa anggaran pembelian 3 unit Mobnas KPU Kepahiang sudah disepakati antara Bupati Kepahiang dan DPRD Kepahiang dalam KUAPPAS-P TA 2021 sebesar Rp 960.765.000. Hanya saja waktu itu, lanjut Jono, Pemkab Kepahiang mengalami defisit yang cukup besar senilai Rp 84.646.547. 978. Sementara tahapan penyusunan APBD-P atau postur struktur APBD harus nol. "Dengan kondisi defisit besar terkait dampak Covid- 19, sementara kita masih tergantung dengan pemerintah pusat sehingga harus mengambil kebijakan sehingga defisit menjadi nol," jelas Jono. Ditambahkannya, pada TA 2021 ditemukan sejumlah sumber penerimaan Kabupaten Kepahiang yang tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan di dalam APBD-P. Diantaranya, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu yang hanya Rp 16.048.252.308 dan adanya pemotongan DAU dari pemerintah pusat sebesar Rp 13.079.874.000. Ditambah lagi Pemkab Kepahiang harus memenuhi kekurangan ADD yang diperuntukan pembayaran Siltap perangkat desa dan pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19. Dengan sejumlah faktor tersebut, lanjut Jono, untuk menutupi defisit tersebut berimbas terhadap pemangkasan anggaran yakni pengadaan Mobnas KPU Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah disepakati dalam KUAPPAS-P. "Dalam pengambilan kebijakan untuk pemangkasan anggaan Mobnas KPU telah melalui kesepakatan bersama Banggar DPRD Kepahiang tertanggal 27 September 2021. Artinya dalam hal ini bukan BKD yang melakukan pemangkasan anggaran sepihak," tambah Jono. Menanggapi tudingan kurangnya koordinasi BKD Kepahiang dengan DPRD Kepahiang berkaitan anggaran dan sejumlah kebijakan lainnya. Menurut Jono, ke depan dirinya memastikan akan lebih intens melakukan koordinasi dengan DPRD Kepahiang baik dalam hal anggaran ataupun sejumlah kebijakan lainnya. "Saya pastikan ke depan koordinasi dengan DPRD Kepahiang akan kita tingkatkan. Buktinya kita sudah mengajukan surat untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepahiang," demikian Jono.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: