BKD Kepahiang Disebut Ubah Anggaran Sepihak

BKD Kepahiang Disebut Ubah Anggaran Sepihak

RK ONLINE - Anggota DPRD Kepahiang, Nanto Usni menyebut jika Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang melakukan perubahan anggaran secara sepihak, tanpa sepengetahuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang. Diantaranya terkait pembelian Mobil dinas (Mobnas) KPU Kepahiang TA 2021. Menurut Nanto Usni, anggaran pembelian Mobnas KPU sudah dianggarkan tapi tidak direalisasikan. Seharusnya, kata Nanto Usni, ketika ada perubahan anggaran disampaikan kepada DPRD Kepahiang selaku lembaga yang membidangi penganggaran. "Kami minta khususnya anggaran yang sudah disahkan itu kalau dilakukan perubahan disampaikan ke DPRD Kepahiang. Pengalaman pada tahun anggaran 2021, itu ada anggaran pembelian Mobnas KPU Kepahiang, sudah disahkan tapi seiring waktu berjalan tidak ada realisasinya," sampai Nanto. Dia melanjutkan, dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, antara eksekutif dengan legislatif harus selalu saling berkoordinasi. Terlebih terkait anggaran, baik yang belum disahkan masupun yang sudah disahkan. "Sehingga terjalin hubungan harmonis dan apapun kebijakan yang dilaksanakan berjalan dengan baik. Namun yang terjadi, kami lihat koordinasi tidak berjalan. Makanya kebijakan atau kinerja yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang dipertanyakan oleh kami di DPRD Kepahiang," tegas Nanto Untuk diketahui, pembelian Mobnas KPU Kepahiang telah dianggarkan Banggar kisaran Rp 600 juta lebih pada APBD-P TA 2021. Tapi dalam perjalanannya Mobnas KPU Kepahiang tidak direalisasikan dengan alasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu belum cair. "Apapun penyebabnya, pengalihan anggaran tetap harus diberitahukan kepada Banggar DPRD Kepahiang," pungkas Nanto. Kebijakan tidak direalisasikannya pembelian Mobnas membuat KPU Kepahiang kecewa. "Kami kecewa karena anggarannya itu sudah disahkan. Kalau sudah disahkan, artinya anggarannya itu ada. Tetapi malah dibatalkan realiasasinya," ucap Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: