Hari Ini Penyidik Panggil Oknum Pejabat DLH

Hari Ini Penyidik Panggil Oknum Pejabat DLH

Ipda Juga Bentuk Tim

RK ONLINE - Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM memastikan bahwa pemanggilan terhadap oknum-oknum pejabat DLH Kepahiang tetap dilakukan. Jika tidak halangan berarti, pemanggilan untuk klarifikasi akan dilaksanakan Jum'at (12/5) hari ini. "Besok (Hari ini, red) kita akan panggil untuk keperluan klarifikasi. Sehingga, kasus dugaan minta jatah dari gaji THL ini bisa jelas. Apakah benar atau sebaliknya," kata Kasat Doni, kemarin. Brdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, lanjut Kasat Doni, penyidik mendapati keterangan bahwa uang jatah yang diminta oleh oknum pejabat bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per THL. Sedangkan THL yang dimintai jatah mencapai 40 orang. Terkait kasus ini penyidik menyebut bahwa sudah mengantongi indentitas oknum ASN yang berperan meminta jatah gaji kepada THL. "Karena identitas oknum ASN yang berperan meminta jatah gaji pada THL sudah kita dapati, maka ditindaklajuti dengan pemanggilan terhadap oknum pejabatnya," terangnya. Sementara itu, Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang sudah membentuk tim dan sudah mulai melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ASN yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan ulah oknum pejabat DLH yang minta jatah gaji THL yang bekerja di DLH Kepahiang. Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Ardiansyah, MH melalui Irban III, Hendri, SH mengatakan, Surat Perintah Tugas (SPT) sudah diterbitkan pimpinan. Menurut Hendri, pihaknya diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan klarifikasi hingga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bentuk tindaklanjutnya. "Besok (Hari ini, red) klarifikasi akan kita laksanakan dengan memanggil ASN yang bekerja di DLH Kepahiang. Kita ingin memastikan apakah perbuatan atau informasi yang beredar itu benar adanya atau tidak, hingga nantinya menghasilkan kesimpulan," kata Hendri. Dia melanjutkan, klarifikasi pihaknya berkaitan dengan sanksi selaku ASN Kepahiang yang melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika memang terbukti, maka bisa saja oknum yang minta jatah dari gaji THL tersebut disanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. "Kalau penegak hukum, itu dari sisi hukum pidananya. Sementara kalau kita dari Ipda, itu dari sisi disiplin ASN-nya," sampai Hendri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: