DPRD Layangkan Surat ke KASN dan Mendagri
RK ONLINE - Berdasarkan hasil hearing yang sudah dilaksanakan DPRD Kepahiang melalui Komisi I DPRD Kepahiang dengan Pemkab Kepahiang dalam hal ini Sekkab dan BKDPSDM Kepahiang, menjadi dasar DPRD Kepahiang melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri. Surat yang akan dilayangkan terkait 3 pejabat eselon II nonjob yang hingga sekarang belum dikembalikan ke jabatan semula atau setara eselon II. Yakni pejabat yang sebelum menjabat Asisten II Setkab Kepahiang, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik. Anggota Komisi I DPRD Kepahiang, Hendri mengungkapkan, keterangan dari salah satu pejabat eselon II yang nonjob pernah menemui Sekkab Kepahiang dan BKDPSDM Kepahiang. Dalam pertemuan itu, disebautkan baik Sekkab Kepahiang maupun BKDPSDM Kepahiang siap mengembalikan ke jabatan semula atau setara eselon II. "Tapikan sampai saat ini pejabat eselon II yang nonjob belum juga dikembalikan ke jabatan setara, padahal sudah berbulan - bulan rekomendasi KASN diterbitkan. Kemudian juga, rekomendasi KASN ini harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari sejak diterbitkan. Nah rekomendasi KASN terbit 15 Februari 2022 lalu," kata Hendri. Dalam hearing Komisi I bersama Sekkab dan BKDPSDM Kepahiang, lanjut Hendri, diakui jika kebijakan nonjob terhadap 4 pejabat (1 sudah pensiun, red) salah dan bersedia untuk mengembalikan ke jabatan semula atau setara. "Jelas sudah mengakui kesalahan, tetapi sampai sekarang yang sudah berbulan - bulan, jabatan pejabat tersebut belum juga dikembalikan. Padahal jabatan eselon II yang kosong itu masih ada saat ini," papar Hendri. Berdasarkan tugas dan fungsi sebagai DPRD, sambung Hendiri, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke KASN dan Mendagri terkait hal ini. "Dasar kita untuk menyampaikan surat adalah hasil hearing yang sebelumnya dilaksanakan serta rekomendasi KASN terhadap ketiga pejabat tersebut. Kalau memang nantinya tidak dikembalikan ke jabatan semula atau setara, biar Mendagri saja yang mengambil kebijakan. Karena pengembalian tersebut bersifat wajib berdasarkan rekomendasi KASN," demikian Hendri.
Tidak Ada Kepastian Kapan Rekomendasi KASN Dijalankan
Terus mendapat desakan dari sejumlah pihak terkait rekomendasi KASN, Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengakui jika Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak dapat memberikan kepastian terkait penempatan 3 pejabat eselon II tersebut yakni H. Muhdi, M.Pd eks Kadis Perpusda, Kushadi Cahyadi, S.Ip eks Kadis Kominfo, Sudarno Kusuma, S.Km eks Asisten II Bidang Ekonomi. Walaupun ketiga pejabat itu mendapatkan rekomendasi KASN untuk dikembalikan pada jabatan setara, dikatakan Hartono, tidak bisa dikembalikan pada jabatan semula karena saat ini seluruh jabatan eselon II seperti Asisten, Staf Ahli maupun kepala OPD masih terisi. "Iya, rekomendasi KASN itu ada 4 pejabat eselon II yang harus dikembalikan pada jabatan yang setara tapi 1 diantaranya yaitu pak Burlian sudah memasuki masa pensiun. Untuk 3 pejabat lainnya kita harap untuk bersabar, kapan waktunya kita tidak bisa memastikan," ujar Hartono. Mengenai hal itu, lebih lanjut dijelaskan Hartono, Pemkab Kepahiang hanya bisa memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut yakni mengembalikan 3 pejabat pada jabatan yang setara. Berdasarkan itu pula sambungnya, Pemkab Kepahiang akan memanggil pejabat bersangkutan guna memberikan penjelasan terkait tindaklanjut dari rekomendasi KASN itu. "Tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi KASN, akan tetapi bukan dikembalikan pada jabatan semula, karena sudah diisi oleh pejabat lain maupun hasil lelang JPTP yang lalu. Nanti akan ditempatkan pada jabatan yang setara seperti staf ahli," tutup Hartono.Bupati Siap Beri Hak Jawab pada Forum Khusus
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU tidak mempersoalkan saat dihujani kritikan pada rapat paripurna istimewa yang di gedung DPRD Kepahiang pada Selasa (10/5) lalu. Menurutnya, kritikan adalah obat sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan kritikan yang berisi saran dan masukan, akan menjadi bahan bagi Pemkab Kepahiang untuk memaksimalkan kinerja, merealisasikan program dan kegiatan yang sejalan dengan visi dan misi. Adapun sederet kritikan yang disampaikan oleh anggota dewan diantaranya penempatan kembali pejabat eselon II sesuai rekomendasi KASN. Kemudian terkait azas manfaat pembangunan 3 link jalan yang dibiayai oleh pinjaman PT SMI tahun lalu, persoalan penataan dan pemanfaatan aset daerah, hingga disorotinya terkait saham Pemkab Kepahiang pada PT Sarana Mukti Mandiri hingga penempatan kursi komisaris yang dinilai perlu ditinjau ulang. Mengenai hal itu, dikatakan Bupati, merupakan hak wakil rakyat dalam memberikan kritikan dan saran. Namun, karena tak ingin salah menjawab, menurut Bupati, sederet kritikan pada forum rapat paripurna itu sudah ia rangkum. "Kritikan yang disampaikan dewan pada Pemkab Kepahiang, itu adalah hak mereka, tidak masalah karena kritikan sebagai obat dan bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Apa yang disampaikan sudah kita rangkum dan semuanya akan saya jawab," kata Bupati. Dijelaskan Bupati, Pemkab Kepahiang akan menyediakan ruang pada forum khusus guna menjawab semua kritikan yang dilayangkan oleh Anggota DPRD Kepahiang tersebut. Ia mengakui bahwa kinerja pemerintah tentu tidak lepas dari kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak. "Karena segala sesuatu yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak dilakukan gelap-gelapan, semuanya transparan. Nanti kita jelaskan, kita minta juga diparipurnakan, satu persatu akan saya jelaskan, jangan sampai seperti tidak ada komunikasi," tutup Bupati. Pewarta : Epran Antoni/Reka Fitriani/KrnSumber: