Ipda Diinstruksikan Turun Tangan

Ipda Diinstruksikan Turun Tangan

Soal Dugaan Minta Gaji THL

RK ONLINE - Dugaan adanya oknum pejabat yang minta jatah dari gaji Tenaga Harian Lepas (THL) petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang sangatlah disayang Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Kepada RK Selasa (10/5), Hartono dengan tegas menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk membentuk tim guna menelusuri informasi tersebut. Menurut Hartono, perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Sebagai ASN sudah seharusnya pejabat menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat. Bukan sebaliknya malah menindas dengan dugaan meminta uang dari gaji THL. "Sangat disayangkan kalau benar ada kejadian tersebut, Pemkab Kepahiang sudah meminta Inspektorat melakukan penelusuran kepada pejabat-pejabat terkait," kata Hartono. Terhadap pejabat bersangkutan, ditegaskan Hartono, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No 94/2021 tentang disiplin PNS. Dimana ASN yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi ringan, sedang hingga berat. Jika kasus ini terbukti benar, maka oknum pejabat terkait disanksi diturunkan dari jabatannya. "Kita pastikan ASN yang menyalahi akan dikenakan sanksi. Jika terbukti, akan diturunkan dari jabatannya sesuai PP 94," jelas Hartono. Meski demikian, Hartono melanjutkan, dalam dugaan kasus ini Pemkab Kepahiang tidak akan gegabah dalam menerapkan sanksi. "Akan ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya melalui Inspektorat, harus dilakukan klarifikasi untuk memastikan dugaan-dugaan yang beredar tersebut," tutupnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: