Ribuan Jiwa Tidak Kunjung Laporkan PPh Perorangan

Ribuan Jiwa Tidak Kunjung Laporkan PPh Perorangan

RK ONLINE - Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menetapkan kalau 31 Maret 2022 lalu, merupakan batas akhir laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahunan perorangan. Namun faktanya hingga bulan ini (Mei), ribuan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tercatat sebagai wajib pajak ini, tidak kunjung datang melaporkan PPh 2021 tersebut.. Kepala KP2KP Kabupaten Kepahiang, Syafril Arifin mengatakan jika total wajib pajak perorangan Kabupaten Kepahiang saat ini, jumlahnya mencapai 7 ribu jiwa. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, hanya 5 ribu jiwa yang sudah menyampaikan laporan. Sementara untuk 2 ribu jiwa lainnya, sampai saat ini tidak kunjung melaporkan SPT tahunan ini. "Batas waktunya telah ditentukan akhir Maret lalu. Sayangnya sampai saat ini, baru ada 5 ribu laporan yang telah kami terima," sesal Arifin. Baca juga : Lintas Kepahiang – Benteng Macet Lagi Walaupun masih ada yang molor lanjut Arifin, capaian laporan SPT tahunan perorangan triwulan I ini, mengalami peningkatan dari SPT tahunan perorangan 2021 lalu. "Kalau berkaca dari tahun lalu, ada peningkatan sekitar 20 persen," ungkapnya. Sementara itu khusus untuk masyarakat yang belum menyampaikan laporan, Arifin memastikan jika pihaknya masih tetap memberikan ruang. Melalui kesadaran masyarakat dirinya mengaku berharap agar laporan tersebut segera disampaikan ke KP2KP Kabupaten Kepahiang. "Kami masih terus melakukan pengawasan dan sampai saat ini, kami masih menunggu laporan 2 ribu masyarakat lainnya yang tersebut," demikian Arifin. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: