Rekomendasi KASN Bisa Bergulir ke Pusat
Editor:
Rakep Online|
Sabtu 07-05-2022,04:01 WIB
Pejabat Nonjob Tunggu Panggilan Komisi I
RK ONLINE - Tiga pejabat eselon II yang nonjob dari jabatannya dalam mutasi yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang beberapa bulan lalu, yang sebelumnya menduduki jabatan Asisten II, Kadis Kominfo Persandian dan Statistik serta Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, wajib dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbit 15 Februari tidak dijalankan Pemkab Kepahiang, maka pemerintah pusat yang akan mengambil alih dan mengembalikan jabatan mereka. Salah seorang mantan pejabat eselon II dikonfirmasi RK mengatakan, rekomendasi KASN sifatnya wajib dijalankan. Karena sebelum terjadi di Kabupaten Kepahiang, juga pernah terjadi di Kabupaten lain dalam Provinsi Bengkulu. "Rekomendasi KASN tersebut sifatnya wajib dilaksanakan. Kalau tidak, kebijakan pengembalian jabatan ini nantinya bisa diambil alih oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait," sampainya yang masih enggan dituliskan namanya. Meskipun demikian, dia berharap kebijakan pengembalian ke jabatan semula atau setara ini bisa dilakukan oleh Pemkab Kepahiang tanpa diambil alih oleh pemerintah pusat. Terlebih kondisinya sekarang ini ada jabatan eselon II yang belum terisi atau dalam kondisi kosong. "Sejauh ini kita masih usahakan diselesaikan secara persuasif, dengan harapan jabatan bisa dikembalikan. Kejadian seperti ini juga pernah terjadi di kabupaten lain di Provinsi Bengkulu," terangnya. Disinggung terkait rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRD Kepahiang, dirinya mengaku pihaknya sangat menunggu hal tersebut. "Kami bersedia dan kami tunggu panggilan dari Komisi I. Nanti di dalam pertemuan tersebut akan kami paparkan semua. Sehingga permasalahan yang sekarang tengah kami hadapi bisa cepat selesai. Harapan kami hanya satu, jabatan eselon II kami dikembalikan walaupun tidak dikembalikan ke jabatan semula," pungkasnya. Sekedar mengulas, terkait persoalan rekomendasi KASN yang belum dijalankan Pemkab Kepahiang, Komisi I DPRD Kepahiang sebelumnya sudah memanggil Sekkab dan BKDPSDM Kepahiang. Dalam pertemuan tersebut, Sekkab dan BKDPSDM menyebutkan jika Pemkab Kepahiang bersedia menjalankan rekomendasi KASN. Bahkan mengaku sudah memanggil pejabat eselon II yang dinonjob. Namun belakangan, pejabat nonjob ngaku belum pernah dipanggil oleh Sekkab maupun BKDPSDM. Melainkan inisiatif mereka sendiri untuk mendatangi Sekkab dan BKDPSDM, menanyakan dan berkoordinasi terkait rekomendasi KASN. Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni mengungkapkan bahwa dalam mutasi pada akhir tahun 2021 lalu, BKDPSDM mengaku salah dalam mengambil kebijakan. "Waktu pertemuan dengan kami, BKDPSDM ini sudah mengaku kalau mereka salah dalam mengambil kebijakan. Pengakuan mereka ini selaras dengan adanya rekomendasi KASN. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan jabatan mereka," demikian Husni. Pewarta : Epran Antoni/KrnSumber: