Hari Pertama Kerja, ASN Wajib Masuk

Hari Pertama Kerja, ASN Wajib Masuk

RK ONLINE - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan 7 April 2022 lalu tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan kembali aktif kerja 9 Mei mendatang. Berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mewajibkan ASN mulai dari staf maupun pejabat untuk masuk di hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri. "Cuti dan libur hari raya idul fitri cukup lama hingga 10 hari dan banyak kelonggaran, sehingga wajib masuk di hari pertama kerja," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si, Kamis (5/5). Dengan panjangnya waktu libur, tidak ada alasan bagi para ASN maupun pejabat untuk menambah waktu cuti dan libur. Jika ada ASN atau pejabat terbukti ada yang menambah liburan maka akan dikenakan sanksi. "Wajib masuk hari pertama kerja setelah liburan, jelas ada sanksi yang diberikan jika menambah libur," papar Hamka. Selain itu, dengan diperbolehkannya aktivitas mudik lebaran tahun ini, Hamka Sabri juga menghimbau agar masyarakat tetap taat aturan, terutama dalam hal penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih belum berakhir. "Kita minta masyarakat selalu waspada, taat Prokes, dan segera vaksin lengkap. Sehingga perjalanan mudik aman dan lancar," singkatnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: