Soal Pinjaman Daerah, Pemkab Tunggu PP Baru

Soal Pinjaman Daerah, Pemkab Tunggu PP Baru

RK ONLINE - Terkait rencana pinjaman daerah yang tidak harus dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dijelaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos merupakan surat edaran berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi paparnya, terkait dengan aturan tersebut belum ada aturan atau regulasi petunjuk, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan bagi pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rencana pinjaman daerah guna alternatif pembiayaan dalam mencapai peningkatan infrastruktur daerah. Hal itu menurut Hairah, menjadi kendala bagi Pemkab Kepahiang untuk menindaklanjuti rencana pinjaman yang sebelumnya direncanakan diajukan pada PT Bank Bengkulu senilai Rp 75 miliar. "Surat itu cuma edaran, bahwa sesuai dengan UU No 1/2022 pinjaman daerah tidak harus rekomendasi Kemendagri, tapi PP-nya belum. Jadi kita terkendalanya di situ (Belum ada PP,red)," jelas Hairah. Meski tanpa rekomendasi Kemendagri yang dinilai akan mempermudah langkah rencana pinjaman daerah, sambung Hairah, tentu ada proses yang harus dijalani Pemkab sebagai daerah pengusul, terlebih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. "Iya, tapi kan ada proses. Sekarang tergantung pada si pemberi pinjaman kalaupun bisa tanpa adanya PP, mengacu pada edaran itu. Pemkab harus membahas ini terlebih dulu," tutup Hairah. Untuk diketahui, usulan rencana pinjaman daerah yang diusulkan Pemkab pada Kemendagri guna mendapatkan rekomendasi pada Januari 2022 lalu, usai mendapatkan persetujuan atau rekomendasi awal dari DPRD Kepahiang. Setelah lima bulan, Pemkab Kepahiang baru mendapatkan surat terkait rencana pinjaman daerah tidak harus menggunakan rekomendasi Kemendagri. Sehingga ada proses lanjutan mengenai aturan tersebut. Dengan demikian disinyalir realisasi dari rencana pinjaman daerah tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2022 ini.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: