208 WBP Terima Remisi

RK ONLINE - Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Bengkulu menerima remisi lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Erfan, SH,MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Fernando Sianturi mengatakan, jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan yakni sebanyak 1.256 WBP. "Ada empat orang yang mendapat remisi khusus II, yakni mereka yang bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi," ujarnya. Keempat narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) II terdapat di Lapas Kelas IIA Bengkulu sebanyak 2 orang, 1 orang di Lapas Kelas IIA Curup dan 1 orang di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Pengusulan remisi tahun ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Anti Hoax! Main Aplikasi Ini Siap Terima Saldo Rp 450.000
- 2 Saldo DANA Gratis Hingga Rp 127.000 dengan Mudah dari 2 Aplikasi Game Penghasil Uang Ini
- 3 Pangkas Jumlah Perangkat Jadi Solusi Pemenuhan Kekurangan Siltap!
- 4 Operasi Pasar Jelang Idul Fitri, Pemkab Kepahiang Siapkan 3 Lokasi Ini!
- 5 Instruksi BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Diinventarisir Ulang