10 Makanan Tidak Layak Edar

10 Makanan Tidak Layak Edar

RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (27/4) kemarin, melakukan pengawasan pangan menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H. Pengawasan makanan dan minuman siap saji ini dilaksanakan di toko-toko grosir, guna mengetahui ada tidaknya makanan dan makanan minuman yang sudah expired atau tidak memiliki izin edar dan izin usaha tapi masih diperjual belikan. Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Sri Wahyuni mengatakan, dari 4 toko yang pihaknya pantau terdapat 10 jenis makanan dan minuman yang tidak layak edar. Diantaranya susu dengan kemasan rusak, minuman siap saji yang sudah expired, dan beberapa sampel makanan yang tak memiliki izin sertifikat produksi industri rumah tangga (SPPIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan ataupun BPOM. Kemudian ada juga makanan dengan kemasan rusak dan tidak layak edar. Sri mengungkapkan, bahwa sejumlah makanan kemasan wajib P-IRT yakni izin produk industri rumahan yang biasanya tertera pada produk sehingga siap edar dan terjamin keamanannya dalam rangka produksi dan peredaran. "Beberapa produk yang kita temukan expired, kemasan rusak serta tidak ada izin edar. Produk seperti ini sepenuhnya tidak boleh diedarkan kepada masyarakat," jelas Sri. Dia melanjutkan, pihaknya mengimbau agar melakukan pengecekan barang-barang sebelum dijual kepada konsumen. Seperti bahan yang kadaluwarsa agar dipisahkan untuk direturn atau dikembalikan pada distributor. "Kita sudah menyampaikan pada pemilik toko grosir supaya memisahkan barang-barang yang sudah kadaluwarsa dan barang yang tidak ada PIRT agar direturn. Ini pun harus dilakukan pengecekan berjangka. Supaya apa? jangan sampai diedarkan lagi kepada masyarakat," tutup Sri.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: