Bayar Zakat

Bayar Zakat

RK ONLINE - Sejumlah unit pengelola zakat masjid di Kabupaten Kepahiang mulai menerima pembayaran zakat fitrah dan zakat mal dari umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 1443 H. Salah satunya panitia penerimaan zakat yang sudah dibentuk di Masjid An-Nur Dusun 4 Desa Taba Tebelet. Ketua panitia penerimaan zakat, Fitrial menjelaskan, pelaksanaan penerimaan zakat tersebut mulai dilaksanakan pada Selasa (26/4). Yakni, besaran zakat yang ditetapkan pada tahun 2022 ini ialah 10 canting atau 2, 5 Kg beras, jika diuangkan Rp 30 ribu dengan kualitas beras I dan kualitas beras II Rp 25 ribu. "Penerimaan zakat fitrah dan zakat mall ini berakhir pada Minggu 1 Mei atau H-1 sebelum lebaran Idul Fitri, panitia yang dibentuk mulai melaksanakan tugas pengumpulan zakat," jelas Fitrial, Rabu (27/4). Ia mengatakan, umat Islam di Kabupaten Kepahiang yang ingin membayar zakat fitrah dan zakat mall bisa langsung datang ke Masjid An-Nur. Dari hasil pengumpulan zakat itu nantinya, kata Fitrial akan dibagikan kepada masyarakat Dusun 4 Kroya Desa Taba Tebelet dan sekitarnya. "Nilai zakat yang ditetapkan tersebut berdasarkan ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan berbagai pihak. Sudah ada petugas amil zakat yang menangani pembayaran zakat fitrah jamaah masjid dan umat muslim sekitarnya," singkatnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

Bayar Zakat

Terkini

Terpopuler

Pilihan