Tambah Libur, TPP PNS Dipastikan Berkurang

Tambah Libur, TPP PNS Dipastikan Berkurang

RK ONLINE – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan tidak ada yang bolos di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5) pasca cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Pasalnya selain sanksi disiplin, PNS yang kedapatan bolos juga akan mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS itu sendiri. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan setiap Kepala OPD diminta untuk mengawasi absensi jajarannya masing-masing saat hari pertama masuk kerja. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi. "Saya minta tidak ada PNS yang tambuh libur. Jika ada yang kedapatan bolos maka TPP PNS yang bersangkutan akan dikurangi. Apalagi salah satu indikator dalam menghitung besaran TPP adalah absensi, " kata Mustarani. Selain itu, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun bukan berarti PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman. "Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter," singkatnya. Diketahui pemerintah telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Libur Hari Raya akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: