KPID Dituntut Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Penyiaran

KPID Dituntut Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Penyiaran

RK ONLINE - Komisi Penyiaran dituntut menjadi salah satu wadah yang menampung semua kelembagaan penyiaran didaerah, sehingga keberadaan benar-benar mampu menjadi mediator yang berdampak positif, baik dalam segi pemberitaan maupun terhadap masyarakat secara luas. Hal ini disampaikan gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA usai melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bengkulu periode 2022-2025 di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Senin (25/4). "Kita ucapkan selamat bagi komisioner yang telah dilantik, dan tak lupa saya tekankan agar KPID mampu menyajikan konten siaran yang menyehatkan masyarakat kita," kata Gubernur Rohidin. Lebih lanjut, dirinya meminta agar para komisioner ada gebrakan dengan pola pemberdayaan dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran terutama radio swasta. Hal ini agar lembaga penyiaran tetap bisa eksis dan tidak hilang. "Untuk itu, fungsi KPID tidak hanya sekedar mengawasi konten siaran, tapi secara menyeluruh dapat membuat lembaga penyiaran bersinergi. Sehingga KPID dapat menjaga iklim lembaga penyiaran sehat," papar Rohidin. Rohidin juga mengimbau agar komisioner mengoptimalkan regulasi lembaga penyiaran dengan mempetakan semua lembaga penyiaran baik swasta, nasional maupun lokal. Hal ini agar semua kelembagaan penyiaran dapat terus bertahan. "Selamat bekerja, utamakan unsur pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga penyiaran yang ada dan masyarakat menikmati dengan baik," pungkasnya. Adapun nama ketujuh Anggota KPID Bengkulu yang dilantik yakni Alberce Rolanda Thomas, Dedi Zulmi, Fonika Thoyib, Gusmian, Indah Budiyanti, Hadislani, dan Novi Luciana.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: