Diduga Gelapkan Honor Mantan Perangkat, Oknum Kades Dipolisikan

Diduga Gelapkan Honor Mantan Perangkat, Oknum Kades Dipolisikan

SI : Tidak Akan Saya Berikan

RK ONLINE - Apa yang diduga sudah dilakukan SI, salah satu oknum Kades di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nampaknya bakal berbuntut panjang. Diduga melakukan penggelapan terhadap honor 5 perangkat desa yang dipimpinnya, Senin (25/4/22) Kades ini akhirnya dilaporkan mantan perangkat desanya ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
  "Iya karena beberapa bulan gaji kami tidak dibayarkan," terang AI saat melayangkan laporan di Polres Kepahiang.   Berdasarkan surat rekomendasi pemberhentian dari kecamatan lanjutnya, dirinya dan 4 perangkat lainnya secara resmi diberhentikan sebagai perangkat desa sejak 13 April 2022 lalu. Selain dirinya yang menjabat sebagai Kasi Kesra, AI mengatakan kalau 4 perangkat desa lainnya merupakan Kasi Pemerintahan, Kadus 3, Kaur Perencanaan dan Kadus 1.   "Jika berdasarkan rekomendasi kecamatan itu, harusnya honor April ini masih dibayarkan," jelasnya. Bukan hanya itu saja, AI mengatakan kalau dirinya dan 4 temannya yang lain, sempat mendatangi SI untuk menagih honor mereka yang sampai saat ini tidak kunjung dibayarkan. "Dia (SI) hanya mau bayar satu bulan tapi kami tidak mau. Akhirnya karena tidak kunjung dibayarkan, saya dan perangkat lainnya memilih untuk melayangkan laporan," demikian AI. Baca juga : 8 Desa Wisata Lolos 300 Besar Nasional Dikonfirmasi terpisah, SI membenarkan kalau dirinya memang berbuat demikian. Namun menurutnya honor 5 mantan perangkat desa ini, tidak dibayarkan bukan karena digelapkan. Melainkan memang tidak mereka cairkan dan tidak akan diserahkan. Bahkan SI memastikan kalau honor beberapa bulan mantan perangkat desa yang tidak dicairkannya ini, bakal mengendap dan menjadi Silpa dalam kas desa. "Karena membayar honor perangkat desa itu harus ada dasarnya. Tidak mungkin mereka yang sudah 66 hari tidak masuk bekerja itu, tetap harus digaji. Jika memang demikian, khawatirnya bisa menjadi temuan," ungkap SI. Lebih lanjut dikatakannya jika sebelum persoalan ini berkembang, dirinya memang sempat berupaya mencari jalan tengah dari persoalan ini. Bahkan sebagai Kades dirinya bersedia untuk membayarkan 1 bulan honor mantan perangkat desa ini. Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kelimanya tetap menuntut honornya dibayarkan penuh. "Kalau semuannya saya pastikan tidak akan saya berikan. Tapi jika nanti ada dinas instansi terkait siap bertanggungjawab, saya siap mencairkan dan membayarkan honor kelimanya," demikian SI.   Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM membenarkannya. Hanya saja menurut Doni sampai saat ini laporan tersebut masih mereka dalami dan pelajari. "Iya tadi mereka sudah datang ke Polres Kepahiang dan sekarang, kami masih mendalaminya," singkat Doni.   Pewarta : **

Sumber: