Tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung Bisa Untuk Mudik
RK ONLINE - Dengan status masa uji coba, ruas Tol Kota Bengkulu-Taba Penajung sudah bisa dilalui kendaraan, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik hari raya Idul Fitri 143 Hijrah tahun ini. Dalam masa uji coba ini pengendara yang melintas tidak akan diberlakukan pembiayaan atau gratis. Namun Tol hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 saja, seperti mobil jeep, sedan, SUV, MPV, Hatchback, Citycar, Pick Up, Double Cabin, Van dan Mini Bus. Masa uji coba ini akan diberlakukan H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri atau 26 April hingga 10 Mei 2022 mendatang. Dengan jam operasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kendaraan yang melintas diruas tol juga diwajibkan mematuhi batasan kecepatan yakni paling rendah 60 Km per jam hingga 80 Km per jam, dilarang saling mendahului serta harus mejaga jarak. Walaupun gratis, pengendara yang lewat Tol juga wajib memiliki kartu elektronik Tol atau e-Tol yang akan dilakukan scan di loket pintu masuk Tol. Kartu ini bisa didapatkan di toko ritel modern atau aplikasi online bank yang tersedia. Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Sepragusri mengatakan, terkait aturan pengoperasian jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung lebih jelasnya akan segera diumumkan. "Untuk ketentuan lebih jelasnya insyallah hari Selasa (26/4) akan dilakukan press conference terkait pengaturan penggunaan tol," singkatnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 3 Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
- 4 Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
- 5 Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 3 Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
- 4 Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
- 5 Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa