Boleh untuk Mudik?

Boleh untuk Mudik?

RK ONLINE - Pemerintah mengizinkan masyarakat, termasuk ASN untuk mudik pada lebaran tahun 2022 ini. Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN-RB) mengatur ketentuan ASN yang melaksanakan mudik lebaran 2022. Salah satunya melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Mobil dinas juga dilarang digunakan untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Hal tersebut tercantum dalam SE MenPANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang cuti PNS selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. Hanya saja mengenai aturan tersebut diterapkan di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, menurut Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, sejauh ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi. "Terkait aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini, kita masih menunggu informasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," Hartono, Kamis (21/4). Diingatkan pula bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Mendagri. "ASN pada lebaran tahun ini sesuai dengan ketentuannya, diberikan libur dan cuti bersama. Namun ASN wajib memperhatikan dan mematuhi segala kriteria persyaratan, protokol perjalanan, dan skrining yang ditetapkan pemerintah," kata Hartono.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

Boleh untuk Mudik?

Terkini

Terpopuler

Pilihan