Hasil Autopsi Kuatkan Dugaan Aborsi

Hasil Autopsi Kuatkan Dugaan Aborsi

RK ONLINE - Hingga Rabu (20/4) kemarin, penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang masih mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan abosri dengan korban AA (22) warga Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia usai memakai 6 butir pil MISOPROSTAL.Teranyar disebutkan, hasil autopsi terhadap korban AA bisa menguatkan dugaan abosri. Sehingga kelengkapan bukti dalam kasus yang melibatkan 3 tersangka ini dapat segera dirampungkan. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Doni Juniansyah, SM didampingi oleh Kanit Tipiter Aipda. Abdullah Barus, SH mengatakan, secara lisan pihaknya sudah menerima hasil autopsi tersebut. "Hasil autopsi nantinya bisa memperkuat alat bukti dari kasus dugaan aborsi yang telah menyebabkan korban meninggal dunia. Hasilnya sudah ke luar tetapi belum secara resmi kami terima, baru sebatas lisan. Makanya belum bisa kami jelaskan secara rinci," ucap Barus. Autopsi korban, lanjut Barus, dilakukan langsung oleh Polda Bengkulu. "Mudah-mudaan dalam waktu dekat hasilnya (Autopsi, red) kita terima sehingga bisa dijelaskan secara pasti penyebab meninggalnya korban. Seperti yang saya katakan tadi, hasil autopsi akan memperkuat alat bukti dari kasus dugaan aborsi yang sekarang telah ditetapkan 3 tersangka," papar Barus. Sekedar mengulas, dalam kasus ini ada ditetapkan tersangka DN (36) yang bertugas sebagai Kepala Ruangan Apotek RSUD Kepahiang. Kemudian AS (27) oknum pegawai BUMN warga Bengkulu Utara yang merupakan pacar korban. Selanjutnya RT (27) bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang. Ketiganya punya peran masing-masing dalam kasusu. Ketiganya ditangkap buser Elang Juvi Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan penyidik, DN sudah 2 kali memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur janin. Hal tersebut sepertinya rela dilakukan DN lantaran bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Karena pil perbutirnya dijual Rp 150, sementara modalnya hanya Rp 80 ribu untuk 10 pil. Dengan resep palsu, DN mendapatkan pil-pil tersebut hingga dijual ke korban AA melalui RT sebagai perantara. Akibat ulahnya, DN bukan hanya terjerat hukum tetapi juga sangat dimungkinkan mendapatkan sanksi disiplin ASN. Sedangkan tersangka AS yang belakangan diketahui sudah beristri dan punya anak merupakan pacar korban AA. Dari hubungan mereka, AA hamil sehingga ingin digugurkan. Menggunakan pil-pil yang dibeli dari DN menggunakan uang dari AS, korban AA menggunakan pil pengugur kandungan secara bersamaan. Yakni dua butir pil diletakan di bawah lidah hingga obat larut, dua butir lagi dimasukan ke dalam kemaluannya, serta 2 butir lagi diminum. Setelah memakai obat ini korban AA muntah-muntah hingga kemudian dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan medis. Tetapi tuhan berkehendak lain, dia akhirnya meregang nyawa.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: