10 Raperda Akan Dibahas Tahun Ini, Apa Saja?

10 Raperda Akan Dibahas Tahun Ini, Apa Saja?

RK ONLINE - Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kepahiang merincikan bahwa pada tahun 2022 ini ada sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH merincikan, Raperda yang masuk dalam Propemperda diantaranya 8 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda atas usul prakarsa legislatif. Untuk 8 Raperda yang diusulkan Pemkab Kepahiang diantaranya Raperda APBD.P TA 2022, Raperda Penjabaran APBD, Raperda Perumda Air Minum, Raperda Retribusi dan Raperda Pajak Daerah, Raperda tentang Penyusunan OPD dan sejumlah Raperda rutin yakni Pertanggungjawaban APBD. Sementara 2 Raperda atas usul prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda Tera Ulang. "Terkait dengan Perda perubahan PDAM menjadi Perumda saat ini tengah persiapan Naskah Akademik (NA) dan kelengkapan lainnya disiapkan oleh Bagian Ekonomi. Setelah nanti siap, barulah kita koordinasi dengan Bapemperda terkait dengan pembahasan. Tahun ini total ada 10 Raperda yang masuk Propemperda," jelas Irwan, kemarin. Dia pula menyampaikan, sehubungan dengan keluarnya UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengharuskan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi haruslah dirangkum dalam satu regulasi produk hukum atau Perda. Sementara, pihaknya sudah mengusulkan di Promperda 2 Raperda yang berbeda, yakni Perubahan Perda Pajak dan Raperda perizinan tertentu. "Dengan ketentuan peraturan itu, kita sudah rapat bersama dengan OPD terkait, untuk mengusulkan lagi perubahan usulan Raperda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Bahwa ada penyatuan menjadi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten Kepahiang," demikian Irwan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: