SK Pemberhentian Oknum ASN Terganjal Laporan RSUD

SK Pemberhentian Oknum ASN Terganjal Laporan RSUD

RK ONLINE - Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKDPSDM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Thomas, Selasa (19/4/22) menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan SK pemberhentian Karu Apotek RSUD Kepahiang. Pasalnya selain memang harus melalui prosedur, Thomas memastikan kalau sampai saat ini tidak ada laporan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang terkait ASN yang sedang tersandung hukum. Kepada Radarkepahiang.id, Thomas mengaku jika surat tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak hari pertama ASN yang bersangkutan menjadi tahanan di Polres Kepahiang. Namun untuk mengeluarkan surat tersebut haruslah terlwbih dahulu ada laporan dari pihak RSUD Kepahiang. "Secara prosedur, RSUD Kepahiang harus melaporkan terkait adanya ASN mereka yang bermasalah hukum. Namun sampai sekarang kami belum menerima laporan tersebut, sehingga belum bisa mengeluarkan SK pemberhentian dari jabatannya," ujar Thomas. Lebih lanjut dikatakannya kalau SK pemberhentian sementara ini, belum dikeluarkan oleh BKDPSDM jika pihak RSUD belum menyampaikan laporan. Sebab menurutnya laporan inilah yang akan menjadi dasar dari pemberhentian sementara Karu Apotek RSUD tersebut. "Kita harus punya dasar untuk melakukan pemberhentian sementara, dalam hal ini laporan dari RSUD saja sudah cukup," lanjutnya. Baca juga : Siapkan Jalur Alternatif Pemudik Sementara itu jika nantinya SK pemberhentian sementara sudah diterbitkan, ada pemotongan terhadap hak - hak nya, diantaranya yakni pemotongan gaji pokok dan tunjangan yang secara resmi akan ditiadakan. "Ada dampaknya itu pasti. Jika SK tersebut sudah kita terbitkan. Maka yang bersangkutan akan mendapatkan pemotongan gaji pokok serta tunjangannya yang ditiadakan," demikian Thomas. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: