Realisasikan Sesuai Ketentuan

Realisasikan Sesuai Ketentuan

  RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan sebagian dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2022. Artinya penggunaan DD tersebut sudah dapat direalisasikan. Plt. Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, SE MT menjelaskan, seluruh desa diharapkan dapat merealisasikan dana desa sesuai dengan azas manfaat, serta sesuai dengan hasil musyawarah desa bersama dengan masyarakat. Khususnya, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk segera menyalurkan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dari dana desa pada tahun ini. Dimana ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen DD untuk bantuan program tersebut. "Sebagian pemerintah desa sudah mencairkan DD tahap pertama, sebagiannya masih tahap verifikasi berkas usulan. Harapannya agar desa melaksanakan kegiatan berdasarkan APBDes TA 2022. Dengan harapan anggaran tersebut direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan hasil musyawarah, terutama penyaluran BLT-DD," jelas Irwan. Dengan sudah dilakukannya pencairan DD tahap pertama agar proses pembangunan dan kegiatan pada masing-masing desa dapat segera direalisasikan, sehingga penyerapan anggaran dapat dilaksanakan dengan maksimal. Salah satunya kewajiban desa adalah melakukan pembayaran bantuan langsung tunai pada warga terdampak Covid-19. "Penyerapan anggaran DD dan pelaksanaan kegiatan juga berpengaruh terhadap penilaian kinerja pemerintah desa, dampaknya pada formula DD tahun mendatang. Kita mendorong desa untuk segera merealisasikan anggaran," jelas Irwan. Selain itu, lanjut Irwan, usulan pencairan DD tahap II nantinya berdasarkan usulan dengan syarat ketentuan ialah surat pertanggungjawaban realisasi DD tahap pertama.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: