Sanksi Pemecatan ASN RSUD Kepahiang Tunggu Vonis

Sanksi Pemecatan ASN RSUD Kepahiang Tunggu Vonis

RK ONLINE - Selain berurusan dengan pihak berwajib Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, DN (36) yang bertugas sebagai Kepala ruangan (Karu) apotek RSUD Kepahiang juga terancam hukuman disiplin ASN sesuai PP 94 tahun 2021. Namun terkait kedisiplinan ini, Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang masih menunggu laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang atau instruksi Sekkab Kepahiang sebagai dasar melakukan pemeriksaan. DN merupakan salah satu tersangka dari 3 tersangka dalam kasus aborsi maut korban AA (21) warga Kabupaten Rejang Lebong. Dua tersangka lain yakni AS (27) pegawai BUMN warga Bengkulu Utara (Pacar AA, red), serta RT (27) bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, untuk sekarang pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan ASN Kepahiang tersebut kepada penegak hukum Mapolres Kepahiang. Tapi tidak menutup kemungkinan dengan telah menyalahgunakan wewenang selaku ASN Kepahiang, juga akan diberikan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021. "Untuk sanksi disiplinnya mungkin ada, akan kita instruksikan kepada Ipda Kepahiang melakukan pemeriksaan lebih anjut terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan itulah nantinya mungkin sanksi disiplin ASN bisa diterapkan," kata Hartono. Ditanya terkait apakah ada kemungkinan yang bersangkutan (DN, red) dilakukan pemecatan dari ASN Kepahiang. Menurut Hartono, pihaknya belum sejauh itu melakukan pembahasan karena menunggu proses hukum oleh penegak hukum. Terkait pemecatan itu nantinya, lanjut Hartono, tergantung terhadap vonis yang diterima DN. "Pidana umum berbeda dengan Tipikor, karena pidana umum ini tidak serta merta dilakukan pemecatan. Kalau nantinya vonis di atas dari 5 tahun, maka dimungkinkan untuk pemecatan. Sebaliknya jika vonis di bawah dari 5 tahun, mungkin hanya hukuman disiplin saja tanpa dilakukan pemecatan," terang Hartono. Terpisah, Plt. Ipda Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, untuk proses selanjutnya terkait sanksi disiplin ASN, dimungkinkan Dinkes Kepahiang akan melakukan proses terhadap DN. Dalam artian apakah yang bersangkutan melanggar kode etik profesi atau tidak, tunggu laporan Dinkes Kepahiang. "Iya kami akan mengambil langkah selanjutnya seperti pemeriksaan. Tapi kami menunggu hasil pemeriksaan Dinkes Kepahiang. Karena inikan profesi, jadi ada kode etik profesi. Nah sebagai dasarnya nanti, hasil dari Dinkes Kepahiang akan kita proses PP 94 2021," demikian Ardiansyah. Sekedar mengulas, DN yang bertugas sebagai Karu apotek RSUD Kepahiang ditenggarai sudah 2 kali memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur janin. Hal tersebut rela dilakukan DN lantaran bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Karena modal yang harus keluarkan hanya Rp 80 ribu untuk 10 butir pil, sementara 1 butirnya dijual Rp 150. Ketiga tersangka dalam kasusu ini memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berpacaran dengan korban. Dari hubungan mereka ini, korban hamil. Sementara tersangka RT berperan selaku perentara memberikan pil penggugur kandungan. Sedangkan DN berperan sebagai pemberi resep palsu ke salah satu apotek untuk mendapatkan pil penggugur kandungan. Diketahui, pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut. Kemudian dua butir lagi dimasukan ke dalam kemaluannya dan 2 butir lagi diminum. Setelah menggunakan obat ini, korban muntah-muntah hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang. Tetapi tuhan berkehendak lain, korban akhirnya meregang nyawa.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: