Terkait kenaikan BIPIH Haji, Kemenag Tunggu SK Presiden

Terkait kenaikan BIPIH Haji, Kemenag Tunggu SK Presiden

RK ONLINE - Terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022, Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag membenarkannya. Bahkan dirinya memastikan jika ketentuan ini juga diberlakukan utnuk Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang. Hanya saja untuk penetapan besaran biaya haji/embarkasi, Kemenag masih menunggu SK presiden dan teknis lebih lanjut. "Kita (Provinsi Bengkulu) termasuk dalam embarkasi Padang dan masih menunggu SK presiden. Terkait pelunasan BIPIH tahun 2022, hasil kesepakatan antara Komisi Vlll dengan pemerintah RI, rata - rata nasional dengan asumsi dollar dan real serta rupiah sebesar Rp. 81.747.844/jamaah haji. Namun karena nilai manfaat virtual Account maka wajib lunas BIPIH menjadi Rp. 39.886.000/jamaah haji," ujar Zulfakar. Akan tetapi lanjut Zulfakar, walaupun besaran biaya meningkat, tidak semuanya dibebankan kepada CJH. Salah satu syarat wajib yang tidak dikenakan biaya yakni syarat PCR yang nantinya, ditanggung langsung oleh bidang kesehatan. "Iya memang mengalami kenaikan tapi tidak semuanya. Ada juga yang tidak kita bebankan ke CJH. Salah satunya PCR," lanjutnya. Baca juga : 8 Ton Minyak Curah Ludes Tak Bersisa Hingga saat ini lanjut Zulfakar, Kemenag Kabupaten Kepahiang juga masih menunggu edaran terbaru terkait besaran biaya/embarkasi. Sebab menurutnya 2020 lalu, biaya haji dalam embarkasi Padang yakni Rp 33.172.602. Sementara tahun ini, rata - rata biaya per embarkasi mencapai Rp 39.886.000. "Kita tunggu saja, dalam waktu dekat kami perkirakan sudah ada angka real terkait besarannya," demikian Zulkafar. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: