TPP ASN Dipastikan Bisa Cair Sebelum Lebaran

TPP ASN Dipastikan Bisa Cair Sebelum Lebaran

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang telah menuntaskan Peraturan bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan itupula artinya sudah tidak ada kendala lagi bagi OPD Kepahiang untuk melakukan pengajuan pencairan TPP ke BKD Keuangan Kepahiang. Berdasarkan Perbup Nomor 900 - 138 tahun 2022 tentang besaran TPP bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kepahiang, TPP Sekkab Kepahiang yang terbesar senilai Rp 17.308.000. Kemudian urutan kedua TPP Inspektur Ipda sebesar Rp 10.476.000, urutan ketiga masing-masing asisten Setkab sebesar Rp 10.000.000. Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd mengatakan, Perbup TPP yang sudah diterbitkan Pemkab Kepahiang melalui penghitungan yang melibatkan ahli dari UNIB. Untuk saat ini, OPD Kepahiang sudah bisa untuk mengajukannya sehingga bisa dicairkan dan dinikmati oleh masing ASN. "Perbup sudah tuntas, OPD silakan mengajukan pencairan ke BKD Keuangan. Kita pastikan sebelum lebaran nanti TPP ASN Kepahiang sudah cair dan sudah bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya idul fitri," kata Hairah. Menurutnya, besaran TPP yang sudah melalui penghitungan dengan melibatkan ahli Unib tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah. Untuk proses pencairannya, dimungkinkan akan dilakukan Rapel terhitung Januari hingga Maret ataupun sampai April. "Sekarang silakan OPD Kepahiang siapkan berkas pengajuan, sehingga TPP bisa dicairkan segera," demikian Hairah.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: