DBH Tunggu Hasil Audit BPK

DBH Tunggu Hasil Audit BPK

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sampai saat ini belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan keempat tahun anggaran 2021 dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, SE M.Ap. Namun menurutnya, tunggakan DBH 2 dan 3 tahun lalu sudah ditransfer Pemprov Bengkulu ke Kasda Kepahiang. Sehingga saat ini menyisakan tunggakan satu triwulan DBH. Karena itu pula, kata Dedi, pihaknya secara resmi sudah menyurati Pemprov Bengkulu. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bawasannya DBH triwulan keempat tersebut akan ditransfer setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pemkab sudah menyurati perihal DBH sisa satu triwulan IV tahun 2021 yang belum ditransfer oleh provinsi, informasinya akan ditransfer ke daerah setelah audit," kata Dedi. Sementara DBH triwulan I tahun anggaran 202, dijelaskan Dedi, belum juga ditransfer ke kas daerah. Menurut dia, biasanya dana bagi hasil triwulan pertama tahun anggaran berjalan tersebut baru ditransfer ke daerah pada April. "Biasanya DBH triwulan pertama itu baru akan ditransfer pada bulan April, kita belum pastikan apakah tepat waktu atau sebaliknya," sampai Dedi. Untuk diketahui, per tahunnya Kabupaten Kepahiang menerima DBH senilai total Rp 24 miliar dari Pemprov Bengkulu yang ditransfer setiap triwulannya. DBH tersebut berasal dari berbagai sumber. Diantaranya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan sejumlah sumber lainnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: