ASN RSUD Terancam Dipecat

ASN RSUD Terancam Dipecat

Terancam 10 Tahun Penjara

RK ONLINE - Hingga Senin (11/4/22), Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu belum dapat memastikan ganjaran apa yang nantinya akan diberikan kepada DN (36), warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Namun dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 10 tahun penjara, Karu Apotek RSUD yang terlibat praktik aborsi maut ini, terancam bakal dipecat dari statusnya sebagai ASN Pemkab Kepahiang Sekda Kbaupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan kalau penindakan terhadap status kepegawaian ASN yang melakukan tindak pidana tidaklah sama. Sebab jika terlibat Tipikor, dirinya mengakui kalau ASN bisa langsung dipecat setelah putusan pengadilan. Sedangkan untuk pidana umum, ASN bisa dipecat jika vonis pengadilannya di atas 5 tahun penjara. "Artinya ada beberapa dasar yang akan menjadi acuan kami dalam menindak lanjuti perkara ASN yang terlibat perkara aborsi maut ini. Tapi jika nanti memang vonisnya lebih 5 tahun, kemungkinan yang bersangkutan dapat dilakukan pemecatan," ujar Hartono. Sementara itu Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH menambahkan jika dalam memberikan sanksi, terutama terhadap ASN RSUD yang terlibat perkara aborsi maut ini, pihaknya tidak bisa serta - merta. Sebab selain masih harus menunggu keputusan pengadilan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Kemenkes. "Karena selain kode etik sebagai ASN, bisa jadi dia (DN) juga melanggar kode etik lainnya. Entah itu kode etik sebagai seorang perawat, apoteker, bidan dan mungkin kode etik yang lainnya," singkat Ardiansyah. Di sisi lainnya Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP mengatakan jika perkara aborsi maut yang menewaskan AA (22), warga Curup Kabupaten Rejang Lebong ini masih terus didalami penyidik Reskrim. Namun untuk ketiga tersangkanya AN (27), warga Desa Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, RT (27) dan DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung, dipersangkakan melanggar pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Milyar. "Ketiga tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Suparman. Baca juga : Ratusan Mahasiwa Ikut Aksi Serentak 11 April Selanjutnya AN merupakan kekasih korban sekaligus tersangka utama yang belakangan ini diketahui sudah beristri, berpotensi akan semakin berat karena ada pasal lainnya. Yakni pasal perselingkuhan yang nantinya dapat menambah berat hukumannya. Hanya saja terkait perselingkuhan, saat ini belum ada laporan resmi dari istri tersangka yang merasa sudah dirugikan. "Tersangka sudah memiliki istri sah, dalam hal ini bisa dijerat juga dengan pasal perselingkuhan. Hanya saja belum ada laporan resmi sampai saat ini," sampainya. Kemudian Kasatreskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari sejumlah saksi. Mulai dari pihak RSUD Kepahiang, Puskesmas Pasar Kepahiang dan beberapa saksi lainnya. "Semua saksi akan kita panggil lagi dan akan dimintai keterangan kembali. Semua ini dilakukan untuk mengungkap tuntas perkara aborsi ini," pdemikian Doni. Pewarta : **/Jimmy Mayhendra

Sumber: