TTE, Membuktikan Keaslian Dokumen Adminduk

TTE, Membuktikan Keaslian Dokumen Adminduk

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang sudah menerapkan tanda tangan digital (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah, sebab setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini sekarang melayani lebih dari 150 dokumen kependudukan setiap harinya. Kabid Pelayanan Kependudukan Didukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH menjelaskan, jika tanda tangan digital ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Meski dicetak menggunakan kertas HV 80 gram, berbeda dari sebelumnya kertas dokumen kependudukan menggunakan kertas yang punya hologram. "Dengan tanda tangan digital pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat, TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Karena pemberlakuan dokumen kependudukan saat ini dicetak menggunakan kertas HVS atau kertas biasa," jelas Oly. Dia melanjutkan, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan, maka masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. "Jadi, penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali KTP-el," tutupnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: