RSUD II Jalur “Berlindung” di Balik SE Menkes soal Pandemi

RSUD II Jalur “Berlindung” di Balik SE Menkes soal Pandemi

RK ONLINE - Sejumlah pertanyaan muncul terkait beroperasinya RSUD II Jalur walaupun belum mengantongi izin, bahkan bisa melakukan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ternyata selama ini, pihak RSUD II Jalur mengandalkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK. 02. 01/ MENKES/ 455/ 2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Plt. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Ht mengungkapkan, terkait klaim BPJS Kesehatan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPJS Curup. Dari situlah diketahui jika RSUD II Jalur menggunakan SE Menkes tersebut. "Dalam SE tersebut, RSUD, Puskesmas, Klinik, laboratorium, transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin kepada pemerintah untuk pertama kalinya tapi terkendala Covid-19 dinyatakan memiliki izin penyelenggara/ operasional. Mungkin itulah salah satu alasannya sehingga proses pengurusan izin belum dilanjutkan RSUD II Jalur," ungkap Dedi. Hanya saja, dalam SE tersebut juga disebutkan jangka waktu izin penyelenggara/ operasional hanya paling lama 1 tahun sejak adanya wabah Covid-19. "Jadi SE tersebut hanya berlaku untuk selama 1 tahun. kalau misalnya sudah lewat dari 1 tahun maka secara otomatis tidak berlaku lagi, diwajibkan untuk melanjutkan pengurusan izin di Kabupaten Kepahiang," ujar Dedi. Sekarang pihaknya memberikan informasi kepada RSUD II Jalur milik Kabupaten Rejang Lebong yang wilayahnya masuk Kabupaten Kepahiang supaya bisa melanjutkan pengurusan izin yang pernah dilakukan sebelumnya. Karena RSUD II Jalur pernah menyampaikan proses IMB/ PBG, izin tenaga medis dan itu sudah dilakukan verifikasi oleh Dinkes Kepahiang. "Artinya pengurusan izin sudah berlangsung dan tinggal melanjutkannya lagi serta melengkapi sejumlah syarat yang masih kurang saja. Intinya izin RSUD II Jalur akan kita prioritaskan tapi tetap mengikuti aturan yang berlaku," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: