Dukung Pengamanan Aset, Pemprov Apresiasi Kejati

Dukung Pengamanan Aset, Pemprov Apresiasi Kejati

RK ONLINE - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengembalikan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) berupa tanah seluas 9,3 hektar di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu mendapat pujian dan apresiasi serta penghargaan dari gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA. Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, dengan adanya peran aktif Kejati Bengkulu dalam memberikan pendampingan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang telah berlangsung sekitar 16 tahun tersebut merupakan menjadi pencapaian yang membanggakan. "Setelah dilakukan proses pendampingan dari Kejati, Alhamdulillah lahan yang selama ini bermasalah telah dikembalikan dan sudah diukur ulang serta sudah memiliki sertifikat. Sehingga bisa kita manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," kata Gubernur Rohidin. Ia menambahkan, penertiban aset merupakan salah satu program prioritas Pemprov dalam memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah untuk mewujudkan good and clean government. Selain itu, Rohidin juga berharap, Forkopimda dan instansi terkait lainnya dapat membangun komunikasi yang intensif untuk memaksimalkan perannya agar program Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN) di Bengkulu berjalan dengan baik. "Jika PEN di bumi Rafflesia berjalan dengan baik tentunya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Ini yang harus dioptimalkan," pungkasnya. Terpisah, Kajati Bengkulu, Heri Jerman, SH, MH menegaskan, pendampingan dan penyelesaian sengketa lahan milik Pemprov Bengkulu merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pemerintah daerah. "Pemprov Bengkulu memberikan permohonan mengenai tanah aset Pemprov yang dikuasai pihak ketiga. Kita coba lakukan pendampingan dan tanah itu akhirnya bisa kita kuasai lagi," singkatnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: