NI 30 P3K Kepahiang Dibagikan Pekan Depan

NI 30 P3K Kepahiang Dibagikan Pekan Depan

Langsung Dikukuhkan

RK ONLINE - Hasil koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang dengan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, sudah ditetapkan jadwal pembagian Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yakni dibagikan pekan depan. Selain pembagian NI, 30 P3K juga akan langsung dikukuhkan sehingga bisa langsung bertugas sesuai formasi yang dilamar saat seleksi sebelumnya. Kabid Pengembangan Karir BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya, S.IP mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan bupati dan hasilnya pengukuhan serta pembagian NI terhadap 30 P3K dilaksanakan pekan depan. Dengan itupula kepada 30 P3K Kepahiang supaya bisa menjalankan kinerjanya selaku tenaga pendidik di mana tempat mengikuti seleksi sebelumnya. "Kita sudah finalkan, pekan depan pengukuhan akan dilakukan termasuk juga pembangian SK. Karena seluruh NI 30 P3K sudah kita dapatkan dari BKN," kata Dedi. Menurutnya, 30 peserta P3K yang dinyatakan lulus sudah bisa menjalankan tugas menjadi tenaga pendidik di tempat yang dilamar saat mengikuti seleksi. Karena SK yang akan dibagikan, masa kerja tertanggal 1 April 2022. "Masa kerja 30 P3K ini per 1 April, jadi walapun belum dikukuhkan dan belum dapat SK sudah bisa melaksanakan tugas selaku tenaga pendidik," demikian Dedi. Untuk diketahui, total sebanyak 31 P3K di Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan lulus dari total 40 kuota. Untuk seleksi gelombang I sebanyak 17 P3K yang dinyatakan lulus dan gelombang II sebanyak 14 orang. Dalam perjalanan, 1 P3K yang lulus meninggal dunia. Dengan itupula P3K menjadi 30 orang di Kabupaten Kepahiang. Kontrak kerja berlaku selama 5 tahun dan bisa perpanjangan berdasarkan evaluasi setiap 1 tahun sekali.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: