Proses IMB RSUD II Jalur Terhenti Gara-gara NPWP Dirut

Proses IMB RSUD II Jalur Terhenti Gara-gara NPWP Dirut

RK ONLINE - Beberapa tahun lalu, ternyata pihak RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang sempat mengurus izin di Kabupaten Kepahiang. Izin yang diurus tersebut, jenis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proses penerbitan IMB tidak bisa terhenti karena tidak bisa dilanjutkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Apa alasannya? berikut penjelasannya. Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut menyampaikan, ketika itu pihak RSUD II Jalur mengurus IMB di Kabupaten Kepahiang dan sudah dilakukan verifikasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Awalnya, Dinas PUPR Kepahiang melakukan penilaian 13 bangunan dengan total retribusi yang harus dibayar mencapai Rp 181.664.000. Waktu itu, pihak RSUD II Jalur hanya membayar retribusi sebesar Rp 33.936.000 untuk 12 bangunan. Sementara untuk 1 bangunan lagi belum dilakukan proses, karena retribusinya belum dilakukan pembayaran. "RSUD II Jalur membayar retribusi untuk 12 bangunan, 1 bangunannya belum dibayar retribusi dengan nominal Rp 147.728.000," sampai Dedi. Lebih lanjut dikatakan, 12 bangunan yang sudah dibayar retribusinya diproses IMB-nya. Namun dalam proses pengimputan ke aplikasi memerlukan NPWP Dirut RSUD II Jalur yang hingga sekarang tidak diberikan. Karena itulah bangunan RSUD II Jalur belum mengantongi IMB. "Ya hanya terkendala NPWP pribadi Dirut RSUD II Jalur saja, saya rasa itu soal kecil. Tapi sampai saat ini tidak belum juga diserahkan ke kita sehingga prosesnya tidak dilanjutkan," papar Dedi. "Bagaimana mau dilanjutkan kalau syaratnya kurang. Karena lengkap atau tidaknya persyaratan, di aplikasi semuanya nyaut," sambungnya. Ketika nantinya NPWP dilengkapi, maka dipastikan proses penerbitan IMB/PBG khususnya untuk 12 bangunan RSUD II Jalur yang sudah membayar retribusi akan dilanjutkan. "Intinya sekarang kami di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang tidak menghambat proses perizinan RSUD II Jalur, bahkan akan kami prioritaskan. Hanya saja dalam prosesnya tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: