Tuntutan Kades Lebih Tinggi dari Sekdes dan Pembuat Spj

Tuntutan Kades Lebih Tinggi dari Sekdes dan Pembuat Spj

Terdakwa Ajukan Pledoi

RK ONLINE - Sidang lanjutan dugaan Tipikor ADD/ DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat (08/04). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dilaksanakan secara daring/online, Mansur (47) mantan Kades, Burlian (59) Sekdes, dan Candra (35) yang membuat semua SPj ADD/DD tetap berada di Lapas Curup Rejang Lebong. Dari tuntutan yang dibacakan JPU terhadap ketiga terdakwa, tuntutan Kades lebih tinggi termasuk pengembalian Kerugian Negara (KN) yang terbanyak. Diketahui, terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 206.426.730. "Total uang pengganti Rp 206.426.730 dikurangi Rp 57. 590. 000, sehingga sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 148.836.730. Ketentuannya jika terdakwa (Mansur, red) tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan. Mengapa uang pengganti yang harus dibayar hanya Rp 148.836.730, karena sebelumnya terdakwa Mansur sudah melakukan pembayaran dengan cara menyicil," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH. Untuk terdakwa Burlian dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp 50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 6,4 juta dengan cara merampas uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 6,4 juta. Sementara untuk terdakwa Candra Riswanjaya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 8 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara. "Untuk mantan Kades dan pembuat Spj pembayaran UP ditunggu, sementara untuk Sekdes UP yang telah dituntut Rp 6,4 juta itu sudah dilakukan pembayaran. Atas tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang tadi (kemarin, red) terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya akan mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) dalam sidang selanjutnya. Kalau kita lihat memang tuntutan terhadap Kades yang paling tinggi, karena memang berperan dalam kasus dugaan Tipikor yang sekarang menjalani proses persidangan," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu yakni Mansur, Burlian, dan Candra. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat dueker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: