Dipaksa Kekasih Aborsi Hingga Tutup Usia

Dipaksa Kekasih Aborsi Hingga Tutup Usia

1 Dari 3 Terduga Pelaku Berstatus ASN

RK ONLINE - Malang nasib AA (22), warga Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu. Diduga dipaksa mengkonsumsi obat aborsi oleh sang kekasih, wanita berparas cantik ini terpaksa dirawat sampai akhirnya tidak selamat dan meninggal dunia. Untungnya gerak cepat penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 3 terduga pelakunya. Bahkan salah satu diantaranya, merupakan oknum ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang. "Korban dinyatakan meninggal setelah beberapa hari mengkonsumsi obat yang diduga sebagai obat aborsi. Saat ini 3 terduga pelaku berhasil diringkus Tim Elang Juvi," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP dalam Press Release, Jumat (8/4/22). Adapun 3 terduga pelaku ini adalah, AN (27) warga Desa Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, RT (27) dan DN (36) yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Ketiganya diamankan Tim Elang Juvi, karena diduga berperan langsung dalam tindak pidana aborsi yang membuat korban tutup usia. "Dari 3 terduga pelaku ini, AN adalah tersangka utamanya yang juga merupakan kekasih korban," ungkap Suparman. Baca juga : Jalan Ambles di Rimbo Pengadang Ancam Pemudik Lantas seperti apa kronologisnya ?. Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, AN dan korban merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan. Atas dasar rasa suka sama suka, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan intim yang kemudian membawa korban hamil dengan usia kandungan 11 minggu. Malang bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN malah memaksa korban menggugurkan janin yang ada di dalam perut wanita berparas cantik ini. "AN tidak terima dengan kehamilan korban. Dirinya kemudian mencoba untuk menggugurkan janin yang sudah berusia 11 minggu tersebut," jelas Suparman. Setelah berhasil merayu dan membujuk korban untuk melakukan aborsi, AN langsung bergerak cepat menghubungi rekannya RT dengan harapan, temannya ini dapat membantu mencarikan tenaga medis yang dapat menggugurkan kandungan korban. Permohonan AN kemudian disetujui oleh RT yang saat itu, langsung menemui rekannya DN, salah satu ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang. Dengan cara memalsukan resep dokter, terduga pelaku DN berhasil membuat AN mendapatkan obat penggugur kandungan merk Misoprostal. Dibeli dari salah satu apotek, 6 butir obat ini langsung diberikan dan digunakan korban. Yakni 2 butir diletakkan di bawah lidah hingga larut, 2 tablet dimasukkan ke dalam alat kelamin dan 2 lainnya, diminum seperti biasa. "Setelah menggunakan obat ini, korban mulai mual dan muntah. Karena berkepanjangan, korban yang sudah tidak berdaya langsung dilarikan ke RSUD Kepahiang. Naasnya setelah 3 hari mendapatkan perawatan, korban kemudian meninggal dunia," demikian Kapolres. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: