Tipe C, Izin RSUD II Jalur Kewenangan Kabupaten

Tipe C, Izin RSUD II Jalur Kewenangan Kabupaten

Layangkan Surat ke 4

RK ONLINE - Langkah mempercepat penyelesaian perizinan RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, akan dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Dalam waktu dekat, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang akan kembali bersurat ke Pemkab Rejang Lebong terkait pengurusan izin RSUD II Jalur. Langkah ini diambil lantaran RSUD II Jalur sudah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama, sementara izin-izinnya belum lengkap. Ditambah lagi ada keputusan atau kebijakan pada saat penyerahan aset RSUD II Jalur ke Pemkab Rejang Lebong dari Pemkab Kepahiang, serta 2 aset lainnya diserahkan dari Pemkab Rejang Lebong ke Pemkab Kepahiang yang difasilitasi KPK RI. Kamis (7/4), Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, proses penerbitan izin harus diketahui terlebih dahulu tipe RSUD-nya. Melalui tipe dapat diketahui izin RSUD menjadi kewenangan kabupaten, provinsi atau pemerintah pusat. "Nah untuk RSUD II Jalur ini kita lihat tipenya masih C. Artinya pengurusan izinnya menjadi kewenangan kabupaten dan dalam hal ini ya kita Kabupaten Kepahiang. Karena RSUD II Jalur walaupun milik Pemkab Rejang Lebong tapi berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang," kata Dedi. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, terang Dedi, sudah jelas dan sudah tercantum dalam aplikasi Online Single Submission (OSS). Ketika RSUD tipe C, maka penginputan syarat perizinannya menjadi kewenangan kabupaten. "Dalam aplikasi OSS itu sudah jelas, ketika tipe RSUD-nya itu tipe C maka pengurusan izin-izinnya berada di kabupaten. Kalau tipe B menjadi kewenangan provinsi dan tipe C menjadi kewenangan pemerintah pusat," sampai Dedi. Menurutnya, untuk RSUD II Jalur ada sejumlah izin yang harus dilengkapi. Diantaranya izin dasar yakni izin lokasi/KKPR, dan izin lingkungan/persetujuan lingkungan. Untuk kedua izin sudah dimiliki RSUD II Jalur. Kemudian IMB/PBG, izin penunjang seperti tenaga medis hingga izin utama berupa izin aktivitas rumah sakit pemerintah belum dimiliki. "Surat sudah dikonsep dan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Pemkab Rejang Lebong. Surat kali ini adalah surat ke 4 yang kita layangkan. Jadi, kita sangat berharap melalui surat ini dan berkaca dari sejumlah aturan yang ada, Pemkab Rejang Lebong melakukan pengurusan izin-izin yang belum dimiliki. Supaya tidak ditemukan masalah di kemudian hari," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: