Pasar Kaget Perlu Izin Keramaian

Pasar Kaget Perlu Izin Keramaian

RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun ini memperbolehkan aktivitas pasar kaget selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Selain itu setiap titik pasar, diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dari Satgas BPBD Kota Bengkulu. Pengurusan izin keramaian ini lantaran Kota Bengkulu masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sehingga setiap aktivitas atau kegiatan yang bersifat keramaian harus memiliki izin dari BPBD Kota Bengkulu. Plt Kepala BPBD Kota Bengkulu, Will Hopi, SH, MM mengatakan untuk mempermudah dalam pengurusan ijin diadakannya pasar kaget, pihaknya meminta pihak kecamatan untuk ikut mengurus perizinan langsung ke BPBD. "Dalam SE yang berlaku terkait PPKM level 3 masih mewajibkan mengurus izin keramaian. Pengurusan izin sendiri bisa di akomodir camat ke BPBD," paparnya, Jumat (1/4). Sementara itu, untuk jumlah pasar kaget sendiri ditentukan jumlahnya di kecamatan masing-masing sesuai hasil rapat koordinasi dengan perintah Kota yang telah dilakukan pihaknya. Jika pasar sudah berjalan nantinya aktivitas kegiatan akan di kontrol Satgas BPBD, untuk memastikan penerapan prokes. "BPBD dan Satgas serta pihak teknis lainnya akan rutin melakukan pengecekan prokes di setiap titik pasar, agar menghindari terjadinya aktivitas yang berpotensi menyebarkan Covid-19, " tukasnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: