Komisi I Pelototi Izin RSUD II Jalur
Editor:
Rakep Online|
Jumat 01-04-2022,04:03 WIB
Panggil DPMPTSP dan Pihak Terkait Jangan Berlarut, Kepahiang Dapat Apa?
RK ONLINE - Menindaklanjuti terkait izin RSUD II Jalur yang masuk wilayah Kabupaten Kepahiang, Komisi I DPRD Kepahiang dalam waktu dekat memanggil Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang dan sejumlah pihak terkait. Tujuannya, menanyakan kejelasan perizinan yang sejauh ini belum lengkap tapi RSUD II Jalur sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Selanjutnya untuk memastikan agar persoalan ini tidak berlarut, sebab akan merugikan Kabupaten Kepahiang dari segi PAD. Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni menjelaskan, melalui Berita Acara (BA) Nomor 100/ 52/ Bag. I/ 2022 dan Nomor 180/ 03/ Bag. 3/ 2022 sudah jelas aset-aset yang diserahterimakan menjadi aset daerah masing - masing. Aset pabrik minyak nilam yang berlokasi di Desa Batu Ampar dan Rumah dinas (Rumdin) di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi sah menjadi milik Kabupaten Kepahiang dari sebelumnya menjadi milik Pemkab Rejang Lebong. "Nah untuk RSUD II Jalur, tetap milik Pemkab Rejang Lebong walaupun berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang. Tapi, karena berada di dalam wilayah Kabupaten Kepahiang maka izinnya harus diurus di Kabupaten Kepahiang. Untuk memperjelas terkait izin itulah kita mewacanakan untuk memanggil DPMPTSP dan pihak terkait lainnya. Biar persoalan ini segera selesai tidak berlarut-larut dan Kabupaten Kepahiang tidak rugi PAD," kata Nanto menegaskan. Berdasarkan aturan yang ada, menurut Nanto, RSUD II Jalur yang sudah beroperasi wajib sudah mengantongi segala jenis perizinan. Misalnya saja izin seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD II Jalur harus diurus serta diterbitkan di Kabupaten Kepahiang. "Ini salah satu izin yang harus dimiliki RSUD II Jalur yang sampai sekarang belum mereka punya walaupun sudah beroperasi dan memberikan peleyanan kesehatan. Untuk itu Pemkab Kepahiang melalui DPMPTSP harus memberi tenggat, jangan sekedar menunggu. Kalau menunggu kapan tuntasnya," ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait sudah memiliki dasar yang kuat untuk bergerak menuntaskan persoalan perizinan RSUD II Jalur. Karena sudah dilakukan serah terima Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana dan Dokumen (P3D) yang difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. "Kita minta kejelasan sebatas mana izinnya, serta berapa lama proses izin diterbitkan. Juga kita mencari tahu kenapa pihak RSUD II Jalur tidak melengkapi izinnya. Apa ada yang salah dengan pelayanan perizinan di daerah kita atau RSUD II Jalur memang tidak mau menerbitkan izin di Kabupaten Kepahiang," kata Nanto. Jika nantinya masih juga berlarut - larut, sambung Nanto, bisa saja nantinya dilakukan tindakan tegas seperti penutupan sementara RSUD II Jalur hingga izin-izinnya dilengkapi. "Dalam pertemuan dengan DPMPTSP dan pihak terkait lainnya nanti, kita juga akan mencari taha apa yang didapat Kabupaten Kepahiang dari pemanfaatan RSUD II Jalur. Kalau tidak ada halangan, pemanggilan terhadap DPMPTSP serta pihak terkait lain dilakukan pasa Selasa pekan depan," demikian Nanto. Pewarta : Epran Antoni/KrnSumber: