886 Pasutri Diagendakan Isbat Massal

886 Pasutri Diagendakan Isbat Massal

  RK ONLINE - Sebanyak 886 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Kepahiang belum tercatat secara administrasi, sehingga tidak memiliki buku nikah. Karena itulah Pemkab Kepahiang mengagendakan isbat massal bagi Pasutri yang belum tercatat secara administrasi pada Juni mendatang. Ini dikatakan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU saat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Pengadilan Agama Klas II, Kamis (31/3). Dijelaskan, pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah. "Maka sejalan dengan PERMA Nomor 1/2015 tentang pelayanan terpadu dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Pemkab Kepahiang bersama dengan Pengadilan Agama secara bersama melayani masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum meliputi penetapan isbat nikah, buku nikah atau akta nikah dan akta kelahiran anak. Di Kepahiang ini tercatat 886 pasangan suami istri belum memiliki buku nikah," ungkap Bupati. Bupati menambahkan, komponen administrasi identitas hukum sangat diperlukan oleh seorang warga negara selain KTP-el agar masyarakat benar-benar menjadi masyarakat yang baik secara hukum. "Pemkab Kepahiang akan melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu tahun 2022 ini untuk Pasutri di 8 kecamatan. Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah," sampai Bupati.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: