IRT Terancam Melahirkan di Dalam Penjara

IRT Terancam Melahirkan di Dalam Penjara

RK ONLINE - RO (30), warga Sumsel yang belakangan diketahui menetap di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nampaknya bakal melahirkan buah hatinya dari dalam penjara. Diduga melakukan pencurian TKP Mekar Sari, RO yang diketahui sedang hamil 3 bulan ini, terpaksa diringkus dan diamankan petugas kepolisian. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK,MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan bahwa tersangka akan tetap diproses secara hukum. Meskipun dalam keadaan hamil muda, IRT ini harus tetap bertanggung jawab terhadap perbuatannya sesuai dengan aturan berlaku. "Tersangka tetap kami tahan dan tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Doni. Baca juga : Lagi Hamil, IRT Bandung Jaya Diringkus Polisi Lebih lanjut dikatakan Doni jika dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman bisa mencapai maksimal hingga 5 tahun penjara. Bahkan selama proses penyidikan berlangsung, IRT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tetap diamankan di Polres Kepahiang. "Untuk tindak pidana ini, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," singkatnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: